CV Sentoso Seal Disegel Kembali, Terekam Diduga Beroperasi Diam-Diam

Avatar of Redaksi
SmartSelect 20250503 232623 TikTok
Detik-detik karyawan CV Santoso Seal keluar dari dalam gudang dengan panik. (@info_surabaya)

Surabaya, Kabarterdepan.com – CV Sentoso Seal kembali menjadi sorotan publik setelah kedapatan melanggar penyegelan yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Surabaya. Perusahaan yang sebelumnya disegel oleh Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, karena kasus penahanan ijazah dan tidak memiliki izin usaha, diduga nekat melanjutkan operasional.

Aksi pelanggaran ini terungkap lewat sebuah video yang beredar di media sosial, Jumat (2/5/2025). Dalam rekaman tersebut, tampak sejumlah karyawan tertangkap basah keluar dari gudang.

Beberapa di antaranya terlihat panik dan langsung melarikan diri menggunakan sepeda motor. Mereka juga tampak mengenakan masker untuk menutupi wajah.

Menanggapi kejadian ini, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi langsung mengambil tindakan cepat. Ia menghubungi Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak dan memerintahkan Satpol PP Kota Surabaya untuk segera melakukan pengecekan di lokasi.

“Sentoso Seal kemarin tiba-tiba dikabarkan beroperasi kembali. Saya langsung kontak Kapolres dan Pak Fikser. Mereka bersama jajaran kepolisian mendatangi lokasi, dan gudang itu langsung ditutup kembali, dirantai, dan dibuatkan berita acara bersama pemilik,” ujar Eri kepada wartawan, Sabtu (3/5/2025).

Eri menjelaskan bahwa sebelumnya CV Sentoso Seal memang telah mengajukan izin untuk melakukan perawatan instalasi listrik di dalam gudang. Permintaan itu dikabulkan karena ada surat dari PLN yang menyebutkan adanya gangguan listrik yang berisiko.

Namun, saat tim Pemkot dan kepolisian melakukan inspeksi mendadak, ditemukan indikasi bahwa perusahaan tidak hanya melakukan maintenance, tapi juga kembali menjalankan kegiatan produksi.

“Ternyata kemarin tidak hanya maintenance, tapi ada yang produksi. Akhirnya malam itu gudang langsung ditutup dan dirantai kembali,” lanjutnya.

Eri menegaskan bahwa pembukaan segel tanpa izin adalah pelanggaran serius. Pemkot Surabaya akan mengambil langkah hukum jika kejadian serupa kembali terulang.

“Ini adalah peringatan kedua. Kalau masih dibuka lagi tanpa izin, kami akan naikkan ke ranah pidana. Kalau mau maintenance, wajib izin ke Polres dan Satpol PP. Setelah selesai, harus ditutup kembali,” tegasnya. (Riris*)

Responsive Images

You cannot copy content of this page