
Cianjur, Kabarterdepan.com – Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) kembali dilaksanakan di Kabupaten Cianjur pada tahun 2026. Dalam program strategis nasional yang digagas Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) tersebut, mendapatkan kuota sekitar 22 ribu sertifikat tanah, khususnya untuk wilayah selatan.
BPN Cianjur Utamakan Wilayah Cibinong
PTSL merupakan program pemerintah yang bertujuan mendaftarkan seluruh bidang tanah secara serentak dalam satu wilayah desa atau kelurahan guna memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat.
Kasubag Tata Usaha Nora E. Harahap, menyampaikan bahwa kuota PTSL tahun 2026 difokuskan untuk wilayah Kecamatan Cibinong.
“Tahun 2026, kuota atau target PTSL di Kecamatan Cibinong, sekitar 22 ribu bidang tanah,” ujar Nora, Jumat (6/2/2026).
Ia menjelaskan, terkait biaya yang harus dikeluarkan masyarakat, tidak mengalami perubahan dan tetap mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri, yakni sebesar Rp150 ribu.
“Untuk biaya tidak ada perubahan, masih sebesar Rp150 ribu sesuai SKB Tiga Menteri,” tuturnya.
Sementara itu, pada pelaksanaan PTSL tahun 2025 berhasil melampaui target yang telah ditetapkan. BPN tercatat telah menerbitkan lebih dari 10 ribu sertifikat tanah melalui program tersebut.
Program PTSL diharapkan dapat membantu masyarakat memperoleh legalitas kepemilikan tanah sekaligus meminimalisasi potensi sengketa lahan. (Hasan)
