Cianjur: 727 Sertifikat Terbit Gunakan Identitas Palsu

Avatar of Jurnalis: Ririn
Kantor ATR/BPN Cianjur
Kantor ATR/BPN Cianjur (sumber:Hasan/Kabarterdepan.com)

Cianjur, Kabarterdepan.com – Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) berhasil mengungkap praktik mafia tanah di Kabupaten Cianjur. Seorang terduga pelaku berinisial DS ditangkap setelah diduga memanipulasi sistem administrasi pertanahan menggunakan identitas palsu, sehingga Badan Pertanahan Nasional (BPN) menerbitkan 727 sertifikat tanah.

Menanggapi kasus yang viral setelah dirilis Polda Jabar pada Selasa, 2 Februari 2026, BPN Cianjur menegaskan bahwa lembaganya tidak memiliki kewenangan untuk memastikan keaslian identitas pemohon sertifikat.

BPN Cianjur : Keabsahan Pemohon Bukan Ranah BPN

Kasubag Tata Usaha BPN Cianjur, Nora Harahap, menjelaskan bahwa pemeriksaan keabsahan identitas pemohon bukan merupakan ranah BPN.

“Tidak ada kewenangan bagi kami untuk memastikan identitas itu asli atau tidak. BPN hanya memeriksa kelengkapan administrasi sesuai prosedur, bukan menguji keabsahan materiil dokumen pemohon,” ujar Nora saat ditemui di Kantor BPN Cianjur, Jumat (6/2/2026).

Ia menuturkan, sebagai bagian dari instansi pemerintah yang bertugas melaksanakan pendaftaran tanah, BPN wajib memproses setiap pengajuan sertifikat, baik satu bidang tanah maupun dalam jumlah besar, selama persyaratan administrasi dinyatakan lengkap.

“Mau satu atau seribu bidang tanah, sepanjang berkas administrasi memenuhi syarat sesuai SOP, maka wajib kami proses. Uji materiil kebenaran dokumen bukan kewenangan BPN,” jelasnya.

Nora juga memaparkan tahapan teknis di lapangan yang dilakukan BPN sebelum sertifikat diterbitkan, mulai dari pengukuran hingga verifikasi batas tanah.

“Setelah surat tugas diterbitkan, petugas kami turun ke lapangan untuk melakukan survei dan pengukuran. Kemudian ada penandatanganan batas bidang oleh pemilik tanah yang berbatasan, serta keterangan dari pemerintah desa. Jika semua tahapan itu terpenuhi, barulah proses dilanjutkan,” ungkapnya.

Terkait evaluasi kasus mafia tanah, Nora menegaskan bahwa penanganannya bukan semata-mata menjadi tanggung jawab BPN, dan penetapan predikat mafia tanah merupakan kewenangan aparat penegak hukum.

“Evaluasi tentu kami lakukan bersama kementerian. Saat ini fokusnya adalah peningkatan kualitas dan kesesuaian data pertanahan, agar data di BPN selaras dengan kondisi di masyarakat,” katanya.

Selain itu, BPN juga mengimbau masyarakat untuk tidak hanya mendaftarkan tanahnya, tetapi turut menjaga dan mengawasi aset tersebut.

“Jangan setelah tanah bersertifikat lalu dibiarkan. Kami mengedukasi masyarakat agar tanahnya dijaga dan dimanfaatkan, bahkan jika perlu diberi tanda atau pembatas agar tidak diserobot mafia tanah. Tugas BPN adalah menerbitkan sertifikat, bukan menjaga fisik tanah,” pungkas Nora.(Hasan)

Responsive Images

You cannot copy content of this page