
Jakarta, Kabarterdepan.com – China kembali menunjukkan ketegasannya dalam memberantas korupsi dengan mengeksekusi mati Li Jianping, mantan pejabat tinggi Partai Komunis di Kota Hohhot, Mongolia Dalam.
Li dinyatakan bersalah atas korupsi besar-besaran, penyuapan, penggelapan dana publik, serta kolusi dengan kelompok kriminal, dengan total kerugian mencapai 3 miliar yuan atau sekitar Rp6,7 triliun.
Eksekusi tersebut dilakukan pada pagi hari, 17 Desember 2024, berdasarkan persetujuan Mahkamah Rakyat Tertinggi China. Pengadilan Rakyat Menengah Liga Hinggan, Mongolia Dalam, bertindak sebagai pelaksana hukuman.
Dalam pernyataan resminya pada 24 Desember 2024, pengadilan menegaskan bahwa langkah ini sesuai dengan aturan hukum yang berlaku di negara tersebut.
Li Jianping terbukti menggunakan jabatannya untuk menggelapkan lebih dari 1,437 miliar yuan (sekitar Rp3,2 triliun) dari dana perusahaan milik negara melalui skema penipuan. Selain itu, ia menerima suap senilai 577 juta yuan (sekitar Rp1,2 triliun) sebagai imbalan atas pemberian keuntungan kepada sejumlah pihak. Tak hanya itu, ia juga menyalahgunakan dana publik sebesar 1,06 miliar yuan (sekitar Rp2,3 triliun).
Kasus ini dianggap sebagai salah satu skandal korupsi terbesar dalam sejarah modern China, mencerminkan langkah tegas negara tersebut dalam menindak koruptor yang merugikan kepentingan publik.
Berita ini memicu reaksi luas, termasuk dari warganet Indonesia yang mulai membandingkan sistem hukum China dengan penegakan hukum di Indonesia. Salah satu kasus yang menjadi perhatian adalah kasus korupsi Harvey Moeis. Harvey terlibat dalam skandal tata niaga komoditas timah yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp300 triliun.
Namun, vonis yang dijatuhkan kepada Harvey dianggap jauh lebih ringan dibandingkan dampak yang ditimbulkan. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hanya memberikan hukuman enam tahun enam bulan penjara, meskipun awalnya jaksa menuntut 12 tahun penjara. Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto menyebut hukuman awal terlalu berat jika dibandingkan dengan kesalahan terdakwa.
“Setelah mempertimbangkan fakta persidangan, majelis hakim merasa bahwa hukuman yang terlalu berat tidak adil bagi terdakwa,” papar Eko Aryanto dalam putusannya.
Keputusan ini memicu kekecewaan besar di kalangan masyarakat. Banyak yang menilai sistem hukum di Indonesia terlalu lunak terhadap pelaku korupsi besar. Kritik terhadap hukuman Harvey Moeis menjadi tren di berbagai platform media sosial, dengan banyak warganet membandingkan penanganan kasus di China dan Indonesia.
“Korupsi Rp300 triliun cuma dihukum 6,5 tahun? Di China, koruptor langsung dihukum mati. Kapan hukum kita bisa seperti itu?” tulis seorang pengguna media sosial.
“Kalau begini terus, korupsi di Indonesia nggak akan pernah selesai. Harvey Moeis dihukum ringan, nanti kalau berkelakuan baik, bisa bebas lebih cepat lagi,” timpal warganet lain.
Beberapa warganet juga menyuarakan harapan agar Indonesia meniru ketegasan China dalam menindak pelaku korupsi, terutama yang merugikan negara dalam jumlah besar.
“Indonesia butuh reformasi hukum. Kalau tidak, kasus-kasus korupsi seperti ini akan terus berulang,” ujar seorang pengguna Twitter.
Kasus ini menunjukkan adanya kesenjangan besar dalam penegakan hukum antara dua negara. Di China, korupsi dianggap sebagai ancaman serius bagi stabilitas sosial dan ekonomi, sehingga dihukum dengan sangat tegas. Sementara di Indonesia, pelaku korupsi besar masih mendapatkan keringanan hukuman yang sering kali tidak sebanding dengan kerugian yang mereka timbulkan.
Dengan reaksi keras dari masyarakat, pemerintah Indonesia diharapkan dapat mengambil langkah lebih tegas untuk menindak pelaku korupsi. Penegakan hukum yang lebih adil dan konsisten dinilai sebagai kunci untuk mengembalikan kepercayaan publik serta mencegah praktik korupsi di masa depan. (Firda*)
