
Cianjur, Kabar Terdepan.com – Sidak (inspeksi mendadak) yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Cianjur mendapat apresiasi dari Cianjur Government Watch (CGW). Sidak wisata Jamaras Agrofarm milik mantan Bupati Cianjur Herman Suherman di Desa Sarampad, Kecamatan Cugenang, Kamis (29/1/2026).
Sidak tersebut dinilai sebagai upaya penting untuk menjawab keresahan publik terkait legalitas perizinan Jamaras Agrofarm yang selama ini menjadi sorotan.
Inspeksi mendadak ini dilakukan oleh tim gabungan perangkat daerah Pemkab Cianjur, melibatkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud), serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Kehadiran lintas OPD ini menunjukkan keseriusan pemerintah daerah dalam menindaklanjuti isu dugaan pelanggaran perizinan kawasan wisata tersebut.
Sidak Jamaras Agrofarm Dinilai Jadi Jawaban atas Polemik Perizinan
Koordinator CGW, Hadi Dziri Nur, menyatakan pihaknya sejak awal konsisten mengawal persoalan Jamaras Agrofarm karena diduga berkaitan dengan potensi pelanggaran, khususnya menyangkut penggunaan keuangan daerah saat Herman Suherman masih menjabat sebagai Bupati Cianjur. Ia menilai sidak ini menjadi sinyal bahwa advokasi masyarakat sipil mulai mendapat respons nyata dari Pemkab Cianjur.
“Alhamdulillah, kerja advokasi kami mulai menunjukkan dampak. Sidak ini peristiwa penting untuk memastikan apakah izin Jamaras Agrofarm sudah lengkap atau justru bermasalah,” ujar Hadi kepada Kabarterdepan.com.
Berdasarkan kajian CGW, lokasi Jamaras Agrofarm berada di kawasan rawan bencana, sehingga secara regulatif dinilai berpotensi menghambat penerbitan izin usaha pariwisata. Kondisi geografis tersebut menjadi faktor krusial yang seharusnya diperhitungkan secara ketat oleh pemerintah daerah.
Tak hanya itu, CGW juga menyoroti adanya aktivitas komersial di Jamaras Agrofarm, termasuk penyewaan vila dengan tarif yang disebut mencapai sekitar Rp1 juta per malam. Aktivitas tersebut dinilai berpotensi melanggar aturan jika dilakukan tanpa kelengkapan perizinan yang sah.
“Saya meyakini izin itu sulit terbit karena terbentur surat Gubernur terkait penundaan dan penertiban izin pembangunan restoran, kafe, hotel, dan destinasi wisata di kawasan rawan bencana,” tegas Hadi.
Atas temuan dan dugaan tersebut, CGW mendesak Satpol PP Kabupaten Cianjur untuk tidak ragu melakukan penegakan Peraturan Daerah (Perda). Langkah tegas, termasuk penyegelan lokasi, harus dilakukan apabila terbukti terdapat pelanggaran.
“Seharusnya Satpol PP langsung bertindak tegas. Tidak boleh ada pembiaran, apalagi aktivitas ini sudah berjalan cukup lama,” pungkasnya.(Hasan)
