Cemburu, Pria Asal Gunungkidul Nekad Habisi Nyawa Teman Kencannya di Yogyakarta

Avatar of Redaksi
IMG 20250814 WA0139
Pria NR diamankan kepolisian usai membunuh teman kencan. (Hadid Husaini/kabarterdepan.com)

Yogyakarta, kabarterdepan.com – Pria berinisial NR (27) asal Gunungkidul nekad menghabisi nyawa teman wanitanya di sebuah kamar hotel di Yogyakarta, Rabu (13/8/2025).

Korban merupakan seorang wanita berinisial AA (39) asal Kulonprogo. Korban tewas usai pelaku membekap wajahnya menggunakan bantal.

Polisi menyebut, aksi nekad itu dikarenakan pelaku cemburu setelah korban beberapa kali mendapat panggilan video dari seseorang bernama Bocil.

“Modusnya karena pada saat di kamar video call berkali kali dari inisial bocil di hp korban,” kata Kapolresta Sleman Kombes Pol Eva Guna Pandia saat jumpa pers di Mapolresta Yogyakarta, Kamis (14/8/2025).

Kombes Pol Eva menyampaikan, kejadian tersebut bermula saat korban dan pelaku memesan kamar di sebuah hotel di wilayah Pandeyan, Umbulharjo, Kota Yogyakarta.

“Kisaran 11.30 WIB, namun pelaku kemudian cek out jam 16.00 WIB,” ujarnya.

Kemudian petugas hotel membersihkan kamar nomor kamar 25. Namun ia melihat seorang wanita masih dalam keadaan tertidur.

Petugas hotel yang mengetahui wanita tersebut tidak bergerak kemudian langsung memberitahu temannya, dan menghubungi Polsek Umbulharjo.

Polisi yang melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan penyelidikan kemudian berhasil mengamankan tersangka.

“Pelaku berhasil diamankan dengan sejumlah barang bukti seperti sprei sarung hingga sarung bantal,” katanya.

Usai dilakukan pemeriksaan di RS Bhayangkara Polda DIY, polisi menyimpulkan dalam tenggorokan korban terdapat buih halus berwarna putih kemerahan, selaput lendir berwarna kemerahan sebagai tanda mati lemas.

“Sebab matinya orang ini adalah terhalangnya jalan napas bagian atas sehingga terjadi mati lemas,” kata Eva.

Korban yang diketahui telah memiliki suami tersebut diduga telah lama menjalin hubungan asmara dengan pelaku. Keduanya berkenalan di media sosial pada tahun 2023.

“Berhubungan sejak 2023,pelaku berkenalan dengan korban TikTok, dari situ berlanjut saling kontak melalui  WhatsApp,” ujar Eva.

Hubungan terlarang itu sempat putus akibat keluarga perempuan mengetahui hubungan keduanya. Akan tetapi hubungan tersebut kembali berlanjut setelah pada tahun 2025 korban menghubungi pelaku dan meminta untuk bertemu.

Atas perbuatanya, pelaku dikenakan Pasal 338 kUHP terkait menghilangkan nyawa seseorang dengan ancaman pidana 15 Tahun Penjara. (Hadid Husaini).

Responsive Images

You cannot copy content of this page