Catat! Ngabuburit di Sekitar Rel Kereta, Bisa Dipenjara Hingga Kena Denda Rp 15 Juta

Avatar of Redaksi
IMG 20250303 WA0089
ILUSTRASI : Aktivitas masyarakat disekitar rel saat Bulan Ramadan atau saat ngabuburit menjelang waktu berbuka puasa. (Fitri/kabarterdepan.com)

Blora, Kabarterdepan.com-Ngabuburit atau menunggu waktu berbuka puasa di area rel Kereta Api dapat dipenjara hingga denda sebesar Rp 15 juta. Hal itu diungkapkan oleh Manager Humas KAI Daop 4 Semarang, Franoto Wibowo, Senin (3/3/2025).

“Larangan beraktivitas di jalur kereta api telah ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 181 Ayat (1),” ungkap Franoto terkait dasar hukum beraktifitas di area rel kereta.

Di dalam aturan itu, kata Franoto, menjelaskan setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api, ataupun menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain selain angkutan kereta api.

“Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenakan sanksi pidana berupa penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 15 juta sebagaimana yang diatur dalam Pasal 199 UU 23 Tahun 2007,” tegas Manager Humas KAI Daop 4 Semarang.

Franoto mengungkapkan, hingga saat ini setiap bulan Ramadhan tiba banyak masyarakat yang menunggu berbuka puasa dengan beraktifitas di sekitar rel kereta. Ia menilai aktifitas itu sangat berbahaya dan dapat mengancam keselamatan, baik bagi masyarakat sendiri maupun perjalanan kereta api.

“Saat bulan suci Ramadan, masih ditemukan masyarakat yang berkumpul atau bermain di sekitar jalur rel kereta api, baik saat sahur maupun menjelang berbuka,” kata Franoto.

Lebih lanjut, Franoto mengungkapkan pada periode Ramadhan frekuensi perjalanan kereta api mengalami peningkatan. Sehingga ia menilai kebiasaan berbahaya masyarakat di sekitar rel atau jalur kereta harus ditinggalkan.

“Saat asyik bermain atau bersantai, masyarakat kerap tidak menyadari bahwa mereka berada di area terlarang yang dapat mengancam keselamatannya sendiri,” terang Franoto.

Kendati demikian, kata dia, KAI berupaya secara aktif melakukan peningkatan kesadaran masyarakat sekitar rel. Dalam upaya itu, KAI memasifkan untuk melakukan kunjungan ke sekolah-sekolah serta berbagai komunitas. Hal itu diharapkan guna meningkatkan kesadaran akan bahaya beraktivitas di sekitar jalur rel.

Selain itu, sambung Franoto, KAI bekerja sama dengan aparat setempat untuk meningkatkan pengamanan di daerah yang dianggap rawan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtib).

“Personel keamanan juga disiagakan di berbagai lokasi strategis, termasuk perlintasan sebidang yang tidak terjaga tetapi memiliki tingkat lalu lintas kendaraan bermotor yang tinggi,” tambah Franoto.

Franoto menekankan, KAI selalu mengutamakan keselamatan penumpang serta masyarakat yang tinggal di sekitar jalur rel. Oleh karena itu, KAI mengajak seluruh pihak untuk bekerja sama dalam menjaga keamanan dengan tidak melakukan aktivitas di sekitar jalur rel.

“Masyarakat yang melihat adanya aktivitas mencurigakan atau berbahaya di sekitar rel kereta api diimbau untuk segera melaporkannya kepada petugas KAI atau pihak berwenang guna mencegah potensi kecelakaan,” harap Manager Humas KAI Daop 4 Semarang.

Lalu, ditambahkan, untuk dapat menciptakan kondusifitas masyarakat di sekitar rel, terlebih pada momen Bulan Ramadan KAI berharap peran aktif semua pihak, sebagai penanggung jawab bersama.

“KAI berharap dapat menciptakan lingkungan perkeretaapian yang lebih aman, tertib, dan nyaman bagi semua pihak, terutama selama momen Ramadan dan menjelang Lebaran,” tandas Franoto. (Fitri)

Responsive Images

You cannot copy content of this page