
Nasional, Kabarterdepan.com – Simak informasi biaya perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) tahun 2025 berikut. SIM menjadi salah satu syarat yang dibutuhkan para pengendara untuk berkendara di jalan raya.
Biaya pembuatan SIM tertulis dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Berikut biaya pembuatan dan perpanjangan SIM serta Peraturan Pemerintah Nomor 44 tahun 1993 pasal 216.
SIM A
SIM A digunakan untuk kendaraan bermotor roda 4 dengan berat yang diperbolehkan tidak lebih dari 3.500 Kg. sedangkan SIM A Khusus untuk kendaraan bermotor 3 yang digunakan untuk angkutan orang/barang.
SIM B
SIM B dibagi menjadi dua, yakni SIM BI dan SIM BII. SIM BI digunakan mengemudikan mobil bus dan mobil barang yang mempunyai berat 3.500 Kg. sedangkan SIM BII digunakan untuk mengemudikan tractor atau kendaraan bermotor dengan membawa kereta gandengan lebih dari 1.000 Kg.
SIM C
SIM C digunakan untuk mengemudikan sepeda motor yang dirancang mampu mencapai kecepatan lebih dari 40 Km/Jam. Biaya pembuatan SIM C sebesar RP100.000.
SIM D
SIM D digunakan untuk mengemudikan sepeda motor yang dirancang dengan kecepatan tidak lebih dari 40 Km/Jam. Biaya pembuatan SIM D sebesar RP50.000.
Syarat Perpanjangan SIM 2025
– KTP asli dan 2 lembar fotocopy
– SIM asli dan 2 lembar fotocopy
– Surat keterangan kesehatan
– Hasil keterangan lulus tes psikologi
– Formulir pengajuan perpanjangan SIM
– Bukti kepesertaan aktif BPJS Kesehatan
Biaya Perpanjangan SIM 2025
SIM A : Rp 80.000
SIM B : Rp 80.000
SIM C : Rp 75.000
SIM D : Rp 30.000
SIM BI : Rp 80.000
SIM CI : Rp 75.000
SIM DI : Rp 30.000
SIM BII : Rp 80.000
SIM CII : Rp 75.000
SIM A umum : Rp 80.000
SIM B umum : Rp 80.000
SIM BII umum : Rp 80.000
Demikian informasi tentang perpanjangan SIM. (*)
