Buronan Kasus Korupsi Pengadaan e-KTP, Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin (PT)

Avatar of Redaksi
image 20230811042414
Tannos Ditahan di Singapura, Ekstradisi e-KTP Dimulai (KPK)

Nasional, Kabarterdepan.com – Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Singapura baru-baru ini mengonfirmasi bahwa Paulus Tannos, buronan kasus korupsi pengadaan e-KTP, kini ditahan di Penjara Changi.

Tannos, yang juga dikenal dengan nama Thian Po Tjhin (PT), telah menjadi salah satu tokoh utama dalam kasus korupsi yang merugikan negara hingga sekitar Rp2,3 triliun.

Duta Besar Republik Indonesia untuk Singapura, Suryopratomo, menjelaskan bahwa Tannos tidak pernah ditahan di KBRI Singapura, melainkan pada 17 Januari 2025 setelah pengadilan Singapura mengabulkan permintaan penahanan sementara (provisional arrest request).

Penahanan sementara ini adalah bagian dari mekanisme hukum yang diatur dalam Perjanjian Ekstradisi antara Indonesia dan Singapura.

Suryopratomo menyebutkan bahwa perintah penahanan sementara dikeluarkan oleh pengadilan Singapura setelah Paulus Tannos dihadapkan oleh Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB), lembaga yang bertanggung jawab atas penyelidikan kasus korupsi di Singapura.

Penahanan ini merupakan bentuk kerja sama yang efektif antara Indonesia dan Singapura dalam menjalankan proses hukum internasional.

“Provisional arrest ini adalah langkah awal untuk memulai proses ekstradisi,” jelasnya dalam pernyataan yang disampaikan pada Sabtu (25/01).

Proses hukum yang tengah berjalan ini memastikan bahwa Tannos, yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) KPK sejak 2021, akan segera dihadapkan ke pengadilan di Indonesia.

Dalam tahap penahanan sementara ini, pemerintah Indonesia melalui lembaga terkait seperti Kementerian Hukum dan HAM, Kejaksaan Agung, serta KPK akan melengkapi dokumen-dokumen yang diperlukan untuk memulai proses ekstradisi.

Penahanan sementara Tannos diberikan selama 45 hari, yang berarti dalam periode tersebut, pihak berwenang Indonesia harus menyelesaikan formal request dan melengkapi persyaratan administrasi lainnya agar dapat membawa Tannos kembali ke Indonesia untuk diadili.

Suryopratomo menegaskan bahwa penahanan Tannos di Singapura bukanlah hasil dari penangkapan langsung oleh KPK di negara tersebut, melainkan melalui prosedur hukum yang melibatkan CPIB dan aparat penegak hukum Singapura.

Oleh karena itu, pihak KBRI menghormati sikap CPIB yang tidak mengungkapkan rincian lebih lanjut terkait proses hukum yang sedang berlangsung.

Yang terpenting, menurutnya, adalah bahwa saat ini Tannos sudah berada dalam tahanan di Penjara Changi, dan proses hukum terkait ekstradisinya terus berjalan di bawah kewenangan pengadilan Singapura.

Sementara itu, meskipun Tannos telah tinggal di Singapura sejak 2012 dan disebut-sebut telah menjadi warga tetap negara tersebut, Duta Besar Suryopratomo memastikan bahwa status kewarganegaraannya tidak akan menghambat proses ekstradisi.

Ketua KPK Setyo Budiyanto juga menyatakan hal yang sama, menegaskan bahwa perubahan kewarganegaraan Tannos tidak akan mempengaruhi langkah-langkah hukum yang sedang diupayakan.

Tannos, yang merupakan pimpinan PT Sandipala Arthapura, adalah salah satu tokoh kunci dalam kasus korupsi pengadaan e-KTP.

PT Sandipala Arthapura bertanggung jawab atas pembuatan, personalisasi, dan distribusi blangko e-KTP dalam proyek yang diduga melibatkan kongkalikong untuk menguntungkan sejumlah pihak.

Berdasarkan hasil penyelidikan KPK, Tannos bersama dengan beberapa pihak lainnya diduga melakukan pertemuan dan kesepakatan-kesepakatan yang membahas pembagian fee yang akan diberikan kepada pejabat dan anggota DPR, yang pada gilirannya memperkaya pihak-pihak yang terlibat dalam proyek ini.

Dalam laporan KPK, diperkirakan negara dirugikan hingga Rp2,3 triliun dari skema korupsi tersebut.

KPK telah mengungkapkan bahwa PT Sandipala Arthapura yang dipimpin oleh Tannos diperkaya sebesar Rp145 miliar dalam proyek pengadaan e-KTP.

Beberapa pertemuan yang berlangsung di Jakarta Selatan diduga mengarah pada penyusunan skema kerja sama yang merugikan negara.

Salah satu pertemuan penting melibatkan Tannos, Husni Fahmi (ketua Tim Teknis KTP elektronik), dan Isnu Edhi Wijaya (Direktur Utama PNRI), yang disinyalir membahas pengaturan proyek agar memenangkan konsorsium PNRI dan mendapatkan fee sebesar 5%.

Selain itu, prosedur operasional standar (SOP), struktur organisasi pelaksana kerja, dan spesifikasi teknis yang dihasilkan dari pertemuan tersebut digunakan untuk menentukan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) pada 2011.

Tannos, yang sempat mengganti identitasnya menjadi Tjhin Thian Po untuk menghindari pengejaran hukum, akhirnya masuk dalam daftar buron KPK pada 19 Oktober 2021.

Tannos diketahui telah meninggalkan Indonesia untuk tinggal di Singapura setelah dilaporkan terlibat dalam kasus penggelapan dana Surat Izin Mengemudi (SIM) sebelum terjerat dalam kasus e-KTP.

Saat ini, proses ekstradisi Tannos tengah diupayakan oleh pemerintah Indonesia.

Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, mengonfirmasi bahwa permohonan ekstradisi sudah diterima dan sedang diproses oleh Direktorat Otoritas Pusat dan Hukum Internasional pada Kemenkumham.

Proses ini melibatkan koordinasi dengan Kejaksaan Agung dan Interpol untuk melengkapi dokumen-dokumen yang dibutuhkan.

Supratman juga menegaskan bahwa dokumen administrasi terkait ekstradisi sedang disiapkan secepatnya.

Kejaksaan Agung juga memberikan dukungannya untuk membantu proses ini, dengan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menyatakan bahwa koordinasi antara KPK dan Kejaksaan Agung berjalan intensif untuk memastikan pemulangan Tannos ke Indonesia.

Tannos, yang merupakan salah satu buronan utama dalam kasus korupsi e-KTP, kini akan segera menghadapi proses hukum di Indonesia, setelah melalui proses ekstradisi yang sedang berlangsung.

Keberhasilan langkah-langkah hukum ini akan menjadi bukti penting kerja sama internasional dalam pemberantasan korupsi dan upaya penegakan hukum di tingkat global. (Tantri*)

Responsive Images

You cannot copy content of this page