
Jakarta, KabarTerdepan.com – Buronan Interpol Red Notica (IRN), Juliet Kristianto Liu ditangkap oleh tim gabungan yang terdiri dari personel Set NCB Interpol Indonesia Divhubinter Polri, Dittipidter Bareskrim Polri, serta Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta, Jumat (25/7/2025) di Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
“Dari informasi yang didapat, Juliet Kristianto Liu diduga berada di Hongkong dan akan melakukan penerbangan ke Singapura. NCB Interpol Indonesia segera berkoordinasi dengan NCB Singapura, agar Juliet dapat ditolak masuk ke Singapura dan dikembalikan ke Indonesia,” yang dirilis resmi di situs resmi Divhub Inter Polri.
Pada pukul 13.29 WIB, Juliet Kristianto Liu tiba di Terminal 3 dan langsung diamankan oleh tim gabungan yang terdiri dari personel NCB Interpol Indonesia, penyidik Dittipidter Bareskrim Polri, serta pihak Imigrasi. Selanjutnya, pada pukul 15.00 WIB dilakukan serah terima resmi Juliet Kristianto Liu dari Imigrasi kepada Divhubinter Polri melalui penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST).
Juliet Kristianto Liu kemudian dibawa ke Bareskrim Polri untuk menjalani proses administrasi penyidikan lebih lanjut, dan secara resmi diserahkan kepada penyidik Dittipidter pukul 16.00 WIB.
Sosok Juliet Kristanto Liu

Juliet Kristanto Liu adalah Komisaris Utama sekaligus pemilik mayoritas (pengendali) perusahaan tambang batu bara PT Pipit Mutiara Jaya (PMJ). Ia mendirikan perusahaannya pada tahun 1985 bersama suaminya, Kristianto Kandi Saputro. Setelah suaminya wafat pada tahun 2023, Juliet mengambil alih kendali penuh atas operasional dan keuangan perusahaan tersebut.
- Tuntutan Pidana: Pada sidang tanggal 10 Februari 2026, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Juliet dengan hukuman 3 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp200 juta
- Sikap Tidak Kooperatif: Jaksa menyatakan Juliet tidak kooperatif karena tidak mengakui perbuatannya meskipun terbukti memiliki kendali penuh atas keuangan perusahaan dan mengetahui perencanaan penambangan ilegal tersebut
- Vonis Korporasi: Secara terpisah, korporasi PT PMJ telah divonis bersalah dengan denda total Rp85 miliar (denda pokok Rp50 miliar dan denda tambahan kerusakan lingkungan Rp 35 miliar)
