Buron 14 Tahun, Terpidana Kasus KDRT Akhirnya Ditangkap Kejati DIY

Avatar of Jurnalis: Ahmad

 

Terrpidana KDRT Ciptadi Haryo Prabowo yang buron 14 tahun ditangkap Kejati DIY, Selasa (23/9/2025). (Kejati DIY for kabarterdepan.com)
Terrpidana KDRT Ciptadi Haryo Prabowo yang buron 14 tahun ditangkap Kejati DIY, Selasa (23/9/2025). (Kejati DIY for kabarterdepan.com)

Yogyakarta, kabarterdepan.comKejaksaan Tinggi (Kejati) DIY berhasil mengamankan seorang pria yang buron 14 tahun kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Pelaku telah masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak 2011. Terpidana tersebut diketahui bernama Ciptadi Haryo Prabowo, SH alias Dimas.

Kasi Penerangan Hukum Kejati DIY, Herwatan, menjelaskan bahwa kasus ini berawal ketika Ciptadi melakukan tindak kekerasan terhadap istrinya, Firsta Silvia Drupadi, di Dusun Karangsari, Maguwoharjo, Depok, Sleman.

“Korban didorong hingga terjatuh, tangan dipuntir, punggung dipukul, dan leher dicekik. Bahkan saat korban menangis histeris, terdakwa justru semakin emosi dan memukul wajah korban hingga mengenai mata kirinya,” terang Herwatan.

Atas perbuatannya, Jaksa Penuntut Umum menuntut Ciptadi bersalah melanggar Pasal 44 ayat (4) UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT dengan tuntutan pidana dua bulan penjara. Namun, Majelis Hakim PN Sleman menjatuhkan vonis lebih berat, yakni empat bulan penjara.

Ciptadi sempat mengajukan banding hingga kasasi, tetapi Mahkamah Agung melalui putusan Nomor 135.K/Pid.Sus/2011 menolak permohonannya. Saat putusan dieksekusi, ia melarikan diri dan menjadi buron selama lebih dari 14 tahun.

“Yang bersangkutan tidak ditemukan di alamat domisili sesuai dakwaan, hingga akhirnya keberadaannya diketahui saat mengunjungi ibunya yang sedang sakit di Dusun Sembego, Maguwoharjo, Depok, Sleman,” lanjut Herwatan.

Penangkapan dilakukan pada Selasa (23/9/2025) pukul 09.30 WIB oleh tim Tabur Kejati DIY bersama jaksa eksekutor Kejari Sleman, dipimpin Kasi V Vendrio Arthaleza.

Buron 14 Tahun Berpindah-pindah

Sebelumnya, Ciptadi diketahui buron 14 tahun berpindah-pindah tempat tinggal di Kalimantan Tengah dan Sidoarjo, Jawa Timur.

Saat diamankan, Ciptadi meminta pendampingan penasihat hukum. Setelah itu, ia bersikap kooperatif dan bersedia dibawa ke Kejari Sleman untuk menjalani proses hukum.

Terpidana kemudian menjalani pemeriksaan kesehatan sebelum dieksekusi ke Lapas IIB Sleman. (Hadid Husaini)

Responsive Images

You cannot copy content of this page