Bupati Sukabumi Sampaikan Perubahan APBD 2025, Sesuaikan dengan Dinamika Ekonomi

Avatar of Redaksi
WhatsApp Image 2025 08 04 at 15.01.25 3bda5a41
Potret Rapat Paripurna DPRD Sukabumi membahas Raperda perubahan APBD 2025. (Idris / Kabarterdepan.com)

Sukabumi, Kabarterdepan.com – Rapat Paripurna DPRD Sukabumi membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan APBD tahun anggaran 2025 berlangsung di ruang sidang DPRD Sukabumi, Senin (4/8/2025).

Dalam Raperda kali ini Bupati Sukabumi, Asep Japar, menjelaskan bahwa perubahan APBD dilakukan karena adanya dinamika yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum sebelumnya.

Hal ini merujuk pada Pasal 161 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang memungkinkan dilakukannya perubahan anggaran apabila terdapat pelampauan atau penurunan pendapatan, pergeseran alokasi belanja, maupun kondisi darurat.

“Penyesuaian dilakukan berdasarkan hasil evaluasi semester pertama APBD 2025, serta mempertimbangkan dinamika makro ekonomi, perubahan target pendapatan, belanja dan pembiayaan,” ungkap Asep.

Asep menyebutkan bahwa perubahan ini mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2024 tentang APBD 2025, serta hasil kesepakatan bersama DPRD melalui perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) yang telah disetujui pada 21 Juli 2025.

Raperda perubahan APBD ini, lanjut Asep, akan difokuskan untuk memenuhi belanja wajib mengikat dan mendukung program-program prioritas pembangunan daerah.

“Kami harap pembahasan bersama DPRD bisa berjalan konstruktif demi keberlanjutan pembangunan di Kabupaten Sukabumi,” imbuhnya.

Rancangan perubahan anggaran tersebut juga disusun berdasarkan pedoman teknis yang diatur dalam Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 serta Permendagri Nomor 15 Tahun 2024 tentang penyusunan APBD 2025. (Idris)

Responsive Images

You cannot copy content of this page