Bupati Sragen: Setiap Desa Harus Serius Optimalkan Rumah Restorative Justice

Avatar of Redaksi
Deklarasi rumah Restorative Justice tingkat desa di Pendopo Rumah Dinas Bupati Sragen, Senin (13/5/2024). (Masrikin/kabarterdepan.com)
Deklarasi rumah Restorative Justice tingkat desa di Pendopo Rumah Dinas Bupati Sragen, Senin (13/5/2024). (Masrikin/kabarterdepan.com)

Sragen,kabarterdepan.com – Pemerintah Kabupaten Sragen siap mensukseskan pencanangan rumah restorative justice (RJ) di desa dan kelurahan se-Kabupaten Sragen. Hal itu, diungkapkan Bupati Sragen dr. Kusdinar Untung Yuni Sukowati kepada seluruh jajaran perangkat daerah dan desa se- kabupaten Sragen, di pendopo rumah dinas Bupati, Senin (13/5/2024)

Yuni menuturkan, pencanangan rumah restorative nantinya digunakan sebagai tempat pusatnya pelayanan penyelesaian masalah di tingkat Desa melalui pendekatan musyawarah mufakat.

“Mari kita maksimalkan tidak hanya dideklarasikan saat ini, Namun kita harus serius memanfaatkan rumah restorative justice. Apabila ada tetangga yang mencuri ayam apakah harus diselesaikan dipengadilan dan dipenjarakan? Selesaikanlah masalah dengan musyawarah untuk mufakat,” terangnya.

Kenapa dipilih rumah bukan tempat atau kantor, lanjut Bupati, diambilnya filosofi rumah diharapkan nantinya memberikan rasa aman dan nyaman. Sebab rumah merupakan tempat semua orang kembali untuk berkumpul dan mencari solusi dari permasalahan.

“Seperti rumah RJ pertama yang berada di desa Jetak Kecamatan Sidoharjo, melalui Kepala Desa Siswanto tiga kasus dapat terselesaikan di rumah RJ diantaranya kasus sengketa tanah yang sebelumnya kasus perdata, pencurian garam dan kasus KDRT bahkan sempat laporan ke Polres Sragen namun yang kesemuanya berakhir dengan damai,” terang Yuni.

Yuni menegaskan dengan adanya rumah RJ semua permasalahan pidana ringan bisa diselesaikan ditempat. Masyarakat akan memiliki manfaat serta fasilitas dan rasa keadilan. Pekerjaan para penegak hukum akan lebih ringan sehingga keamanan, ketertiban dan gangguan kamtibmas bisa terselesaikan di rumah RJ.

Sementara, Kepala Kejaksaan Negeri Sragen Virginia Hariztavianne mengatakan, pencanangan 208 rumah restorative jastice yang tersebar di 196 desa dan 12 kelurahan se-Kabupaten Sragen sebagai wujud nyata komitmen kejaksaan dalam membangun masyarakat yang adil dan beradab.

Dijelaskannya, pembentukan Rumah RJ melibatkan Kejaksaan Negeri dan Kepolisian serta menghidupkan kembali peran tokoh masyarakat, tokoh agama dan tokoh adat yang telah dibentuk dalam sebuah Surat Keputusan (SK)

“Rumah RJ merupakan tempat syarat dengan makna dan nilai kemanusiaan guna memperkuat pondasi keadilan dan perdamaian. Pencanangan rumah RJ dilakukan secara serentak menyusul rumah RJ pertama yang ada di Desa Jetak Kecamatan Sidoharjo yang diresmikan pada 27 Juli 2022 lalu,” ujar Kajari.

Dia menambahkan perkara-perkara berat tidak dapat dilakukan dirumah RJ. Untuk itu ada beberapa syarat penerapan hukuman di rumah RJ diantaranya belum pernah mendapatkan hukuman sebelumnya, ancaman hukumannya adalah dibawah lima tahun, saling memaafkan, adanya pemberian nilai kerugian.

“Setelah melakukan uji sampel di rumah RJ desa Puro Kecamatan Karangmalang dan Desa Gawan Kecamatan Tanon, seluruh desa segera melaksanakannya, tidak ada lagi yang tidak mengerti rumah RJ,” tandas Kajari Sragen. (kin)

Responsive Images

You cannot copy content of this page