
Sampang, kabarterdepan.com – Bupati Sampang, H. Slamet Junaidi, menegaskan komitmennya untuk memberikan perlindungan dan pendampingan hukum bagi para dokter di RSUD dr. Mohammad Zyn (RSMZ) yang menghadapi persoalan hukum saat menjalankan tugas profesinya.
Penegasan tersebut disampaikan langsung oleh Bupati dalam diskusi terbuka bersama jajaran struktural rumah sakit dan dokter spesialis di Aula RSMZ, Jumat (6/2/2026).
Dalam forum tersebut, terungkap bahwa salah satu faktor yang menghambat optimalisasi pelayanan kesehatan adalah tekanan dari pihak luar serta persoalan yang beririsan dengan aspek hukum, sehingga berdampak pada kenyamanan dan psikologis tenaga medis.
Baca juga: Bupati Sampang Dengarkan Keluhan Dokter dan Perawat RSUD
Pemkab Sampang Siap Beri Perlindungan
Menanggapi hal itu, Slamet Junaidi menegaskan bahwa pemkab tidak akan tinggal diam dan siap memberikan perlindungan penuh kepada dokter selama menjalankan tugas sesuai dengan prosedur.
“Kami siap pasang badan. Dokter harus mendapatkan pendampingan dan perlindungan hukum agar bisa berkonsentrasi penuh dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” tegasnya.
Selain aspek hukum, Bupati juga menyoroti pentingnya transparansi keuangan, khususnya terkait hak-hak tenaga kesehatan, serta pembenahan sistem kerja internal rumah sakit. Menurutnya, sinergi antara manajemen dan tenaga medis harus terus diperkuat agar RSMZ mampu meningkatkan kualitas layanan.
Langkah perlindungan hukum ini juga sejalan dengan rencana besar Pemkab Sampang untuk merelokasi RSMZ ke lokasi baru guna meningkatkan standar pelayanan dan menjadikannya sebagai rumah sakit rujukan utama di wilayah Madura.
“Setelah evaluasi hari ini, akan ada forum internal bersama Dewan Pengawas untuk menindaklanjuti seluruh masukan dan catatan yang disampaikan,” imbuhnya.
Sementara itu, Jakfar, selaku tim hukum Bupati Sampang, membenarkan adanya komitmen pendampingan hukum bagi tenaga medis. Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah siap hadir apabila dokter menghadapi persoalan hukum dalam menjalankan tugasnya.
“Prinsipnya, selama tenaga medis bekerja sesuai dengan standar operasional prosedur dan ketentuan yang berlaku, maka pendampingan dan perlindungan hukum akan kami berikan,” ujar Jakfar saat dikonfirmasi kabarterdepan.com melalui sambungan WhatsApp, Sabtu (7/2/2026).
Dengan adanya jaminan keamanan kerja dan transparansi pemenuhan hak tenaga kesehatan, Pemkab Sampang berharap kualitas pelayanan kesehatan di RSMZ dapat meningkat secara signifikan, seiring dengan rencana relokasi rumah sakit ke lokasi baru. (Fais)
Editor berita: Ririn W.
