
Jakarta, Kabarterdepan.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi senyap di Ponorogo, Jawa Timur, yang berujung pada penangkapan Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko, beserta sejumlah pihak lainnya. Dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) tersebut, tim penyidik KPK berhasil menyita barang bukti berupa uang tunai dalam mata uang rupiah, meskipun nominal pastinya belum diungkapkan.
Penangkapan terhadap Bupati Sugiri Sancoko dan kawan-kawan ini terjadi pada Sabtu (8/11). Total 13 orang telah diamankan oleh tim KPK, dan sebagian besar di antaranya dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Uang Tunai Disita, Bupati Ponorogo dan 12 Pihak Lainnya Diperiksa di Gedung Merah Putih
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan adanya penyitaan aset dalam operasi senyap ini.
“Selain mengamankan sejumlah 13 orang dalam giat tangkap tangan di Ponorogo, tim juga mengamankan sejumlah uang tunai dalam bentuk mata uang rupiah,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Sabtu (8/11).
Pada pagi harinya, pukul 08.10 WIB, rombongan pertama yang tiba di Gedung Merah Putih KPK di Jakarta adalah Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko.
Ia didampingi oleh Sekretaris Daerah (Sekda), Direktur Utama (Dirut) RSUD, Kepala Bidang Mutasi Sekretariat Daerah, serta beberapa orang dari pihak swasta.
Beberapa jam kemudian, tepatnya pukul 11.40 WIB, seseorang yang disebut sebagai orang kepercayaan Bupati, Kokoh Prio Utomo, juga menyusul tiba di markas lembaga antirasuah tersebut.
KPK Punya Waktu 1×24 Jam Tentukan Status Hukum
Saat ini, seluruh pihak yang dibawa ke Jakarta sedang menjalani pemeriksaan intensif oleh tim penyidik KPK untuk mendalami dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi.
“Pihak-pihak yang diamankan dalam kegiatan tangkap tangan tersebut akan dilakukan pemeriksaan lanjutan secara intensif,” kata Budi.
Sementara itu, enam orang lain yang turut diamankan di Ponorogo tidak dibawa ke Jakarta karena dinilai keterangan mereka sudah cukup bagi penyidik.
Sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki batas waktu 1×24 jam sejak penangkapan dilakukan untuk menentukan status hukum dari para pihak yang terjaring dalam OTT tersebut.
Publik kini menanti hasil pemeriksaan intensif tersebut dan penetapan tersangka yang akan diumumkan oleh lembaga anti-korupsi. (*)
