
Kabupaten Mojokerto, Kabarterdepan.com – Di tengah wacana kenaikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang diterapkan sejumlah pemerintah daerah, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto mengambil langkah berbeda.
Pemkab Mojokerto secara tegas memastikan tidak akan menaikkan PBB pada tahun 2025. Kebijakan ini merupakan wujud keberpihakan Pemkab kepada masyarakat.
Keputusan ini disampaikan langsung oleh Bupati Mojokerto, Muhammad Al Barra. Menurutnya, kebijakan ini adalah salah satu upaya Pemkab Mojokerto untuk meringankan beban ekonomi masyarakat.
“Kami tegaskan, PBB di Kabupaten Mojokerto tidak akan naik. Ini adalah bentuk keberpihakan kami kepada masyarakat. Kami ingin membantu mengurangi beban pengeluaran ekonomi masyarakat,” tegas Bupati Barra di Pendopo Graha Maja Tama, Kamis (15/8/2025).
Mubarok, Pemerintahan Pro-Rakyat untuk Kesejahteraan
Bupati Barra menjelaskan bahwa seluruh kebijakan yang diambil oleh pemerintahannya, yang ia sebut sebagai ‘Pemerintahan Mubarok’, selalu berorientasi pada kepentingan rakyat. Hal ini sejalan dengan visi menciptakan pemerintahan yang baik dan demokratis.
“Berbagai kebijakan jangka pendek, jangka menengah, dan jangka panjang kami akan selalu berorientasi untuk kepentingan rakyat. Kami terus membangun kepercayaan masyarakat terhadap kinerja Pemkab Mojokerto,” lanjutnya.
Kebijakan yang tidak pro-rakyat, menurut Bupati Barra, berpotensi memicu gejolak di masyarakat. Oleh karena itu, Pemkab Mojokerto selalu mendengarkan masukan dari masyarakat dan para anggota dewan sebelum mengambil keputusan.
“Kami selalu komitmen bahwa setiap kebijakan harus berorientasi pada kepentingan rakyat. Saya harap kebijakan tidak naiknya PBB ini dapat meringankan beban ekonomi masyarakat dan mendorong kesadaran untuk taat pajak,” pungkas Bupati Barra. (*)
