
Kabupaten Mojokerto, Kabarterdepan.com – Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati menghadiri rapat paripurna di ruang rapat Graha Whicesa DPRD Kabupaten Mojokerto, Jalan RA Basuni, Sooko, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, Rabu (29/5/2024) pagi.
Dalam kesempatan itu, Bupati Ikfina menyampaikan pandangan umum fraksi-fraksi terhadap 3 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dan menyampaikan pandangan umum terhadap 3 Raperda
Ketiga Raperda antara lain, Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2023. Kedua, Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Mojokerto tahun 2025-20245. Yang terakhir, Raperda tentang bangunan gedung.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto Setia Pudji Lestari selaku pemimpin rapat menyampaikan, tingkat kehadiran anggota DPRD telah memenuhi ‘Quorum’, maka rapat paripurna dapat dilanjutkan.
“Maka Rapat Paripurna DPRD pada hari ini, Rabu tanggal 29 Mei 2024, kami nyatakan dibuka dan dimulai serta bersifat terbuka untuk umum,” ujar Setia Pudji.
Setia Pudji juga menjelaskan, dalam menyampaikan pandangan umum terhadap tiga Raperda, Ia meminta pimpinan DPRD dapat menyiapkannya. Terdapat 7 fraksi yang akan menyampaikan pandangan umum langsung kepada Bupati Ikfina.
Adapun 7 fraksi yang akan menyampaikan pandangan umum terhadap tiga Raperda antara lain, Fraksi PKB, Fraksi PDI -Perjuangan, Fraksi Golkar, Fraksi Demokrat, Fraksi Persatuan Amanat Pembangunan Indonesia (PAPI), Fraksi PKS, dan Fraksi Nasdem, Hanura, PBB.
“Selanjutnya kepada Bupati Mojokerto untuk membenarkan dengan memberikan jawaban atas Pandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD tersebut yang disampaikan melalui Rapat Paripurna DPRD pada hari Jumat tanggal 31 Mei 2024,” ujarnya.
Diketahui, turut hadir Sekretaris Daerah Kabupaten Mojokerto Teguh Gunarko, para asisten dan staf ahli Bupati Mojokerto, Para anggota Forkopimda, Kepala Perangkat Daerah, Direktur BUMD dan Camat se-Kabupaten Mojokerto di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Mojokerto. (*)
