
Karanganyar, Kabarterdepan.com – Sebuah video yang diunggah di media sosial memantik perdebatan sengit mengenai toleransi beragama di Indonesia. Video berdurasi 1 menit yang diposting Abu Janda ini menyoroti penolakan terhadap proyek pembangunan Bukit Doa Hollyland di Karanganyar, Jawa Tengah.
Padahal, bukit doa yang mempunyai nama Hollyland itu akan dilengkapi dengan gereja, bukit doa, dan sekolah teologi ini disebut-sebut sudah mengantongi semua izin yang diperlukan.
Dalam video tersebut, sekelompok massa dari Forum Umat Islam Gondangrejo menyatakan dengan tegas penolakan mereka. Mereka menganggap proyek bukit doa ini sebagai “bencana akidah” dan secara terbuka mengajak umat Islam untuk menolak pembangunannya.
Ironisnya, keputusan Bupati Karanganyar untuk menunda proyek bukit doa ini justru dianggap sebagai bentuk menyerah kepada tekanan kelompok intoleran.
“Hak beribadah itu dilindungi konstitusi, tidak ada yang berhak melarang,” ujar Pegiat Sosial Media Abu Janda dalam video tersebut, sambil menunjukkan dokumen IMB yang lengkap untuk gereja dan fasilitas pendukung lainnya.
Lebih lanjut, ia menyoroti bahwa penundaan ini adalah pelanggaran konstitusi karena menghalangi hak beribadah bagi warga yang sudah memiliki izin resmi seperti izin gereja, izin bukit doa dan juga izin sekolah teologi. Ada pula seruan kepada pihak kepolisian untuk melindungi hak-hak warga, bukan membiarkan tindakan intoleransi terjadi.
“Negara jangan kalah dong, Pak!” pungkasnya, sebuah pernyataan yang kini menjadi viral dan memicu diskusi publik tentang peran pemerintah dalam menjamin kebebasan beragama.
Alasan Penundaan Proyek Bukit Doa
Dengan alasan akan berpotensi menimbulkan konflik sosial, akhirnya Bupati Karanganyar, Rober Christianto, resmi menunda pembangunan Bukit Doa Hollyland, milik Yayasan Keluarga Anugerah Surakarta, yang berada di Desa Karangturi, Kecamatan Gondangrejo.
Konflik sosial yang dimaksd Robert Christianto ini karena munculnya reaksi penolakan dari Forum Umat Islam Gondangrejo sehingga Bupati Karanganyar ini mengeluarkan SK Bupati Karanganyar Nomor 500.16.7/505/2025.
“Penundaan ini untuk menjaga kondusivitas dan mencegah terjadinya konflik sosial. Pemerintah daerah berkewajiban mengedepankan kepentingan masyarakat luas,” tulis Bupati dalam surat keputusan yang ditandatanganinya, Selasa (2/9/2025) lalu.
Penundaan pembangunanan ini berlaku hingga penyelesaian masalah dengan masyarakat atau sampai diterbitkannya pencabutan SK Bupati.
Tak hanya itu, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) bersama Camat Gondangrejo ditugaskan untuk memfasilitasi penyelesaian masalah dengan melibatkan para pemangku kepentingan, yang hasilnya wajib dilaporkan kepada Bupati.
Polemik ini muncul setelah Forum Umat Islam Gondangrejo menyampaikan surat keberatan pada 1 Agustus 2025, diikuti audiensi Laskar Umat Islam Karanganyar pada 6 Agustus 2025.
Menindaklanjuti hal ini, Pemkab Karanganyar menggelar rapat pada 1 September 2025, yang akhirnya merekomendasikan penundaan.
Pelaksana tugas (plt) Kepala Kesbangpol, Bambang Djatmiko, didampingi Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Heru Joko Sulistyono, Camat Gondangrejo Sriyono Budi Santoso (Edo), serta jajaran Forkopimca Gondangrejo, langsung datang ke lokasi untuk menyampaikan SK penundaan kepada pihak pengelola, Rabu (3/9/2025) pagi.
Ketua FKUB Kabupaten Karanganyar, Husaini Hasan yang juga hadir dalam penyerahan SK tersebut.
“Kami ke sini hanya menyampaikan SK dari Bupati ke pengelola, agar proses pembangunan bisa ditunda sementara,” jelas Heru, seperti yang dikutip dari Jawa Pos.
Izin Lengkap

Berdasarkan penelusuran redaksi Kabarterdepan.com Bukit Doa Hollyland sudah mempunyai izin lengkap, yakni :
- Izin Nomor SK-PBG-331313-19042024-001, Tanggal 19 April 2024, Nama Pemohon Yayasan Keluarga Anugerah Surakarta, Alamat Bangunan Kepuh Plosorejo, Desa/Kelurahan Karangturi, Kecamatan Gondangrejo, Kab. Karanganyar, Jenis Bangunan Fungsi Sosial Budaya – BUKIT DOA
- Izin Nomor SK-PBG-331313-13062024-002, Tanggal 13 Juni 2024, Nama Pemohon David Setyawan Auwdinata a.n. Yayasan Keluarga Anugerah Surakarta, Alamat Bangunan Kepuh Plosorejo RT 003 RW 006 Desa Karangturi, Kecamatan Gondangrejo, Kabupaten Karanganyar, Jenis Bangunan Fungsi Keagamaan – Gereja Bethel Indonesia (GBI)
- Izin Nomor SK-PBG-331313-13062024-004, Tanggal 13 Juni 2024, Nama Pemohon Tri Waluyo, Alamat Bangunan Kepuh Piosorejo, Desa. Karangturi, Kecamatan Gondangrejo, Kabupaten Karanganyar, Jenis Bangunan Fungsi Pendidikan – Sekolah Tinggi Teologi (STT)
Semua dokumen ini adalah Keputusan Bupati Karanganyar tentang Persetujuan Bangunan Gedung.
