
Jombang, Kabarterdepan.com – Perang terhadap peredaran minuman keras (miras) di Kabupaten Jombang, Jawa Timur, terus ditabuh.
Polres Jombang menunjukkan keseriusannya dengan mengamankan sedikitnya 5.000 botol miras berbagai merek hanya dalam kurun waktu Januari hingga Februari 2026.
Langkah tegas ini diambil sebagai bagian dari operasi rutin yang digelar setiap hari demi menjaga marwah Jombang sebagai Kota Santri.
5.000 Botol Disita Awal 2026
Kapolres AKBP Ardi Kurniawan, menjelaskan bahwa ribuan botol yang dimusnahkan tersebut merupakan gabungan hasil sitaan awal tahun 2026 dan sisa operasi pada akhir tahun 2025.
“Ini hasil sitaan bulan Januari, Februari 2026, dan 5.000 hasil sitaan akhir tahun 2025 kemarin,” kata AKBP Ardi Kurniawan pada Rabu (18/2/2026).
Meskipun angka tersebut besar, ia mencatat adanya penurunan tren dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai 21.000 botol.
“Dibandingkan tahun 2025, miras yang kita musnahkan ini ada penurunan. Mudah-mudahan ini memang betul peredaran miras menurun,” ujarnya.
Operasi yang dilakukan secara konsisten sejak tahun lalu ini melibatkan kolaborasi solid antara Polres, Kodim, Pemerintah Daerah, hingga tokoh agama. Menjelang Ramadan 2026, intensitas razia akan semakin ditingkatkan.
“Mulai dari Polres, Kodim, Pemda, pengadilan, kejaksaan, seluruh lapisan masyarakat bersama ulama dan kiai berkomitmen melakukan razia setiap hari. Saat Ramadan nanti akan kita tingkatkan lagi,” tegas Kapolres.
Seluruh barang bukti tersebut dipastikan telah diproses melalui sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri Jombang.

Perda Jombang Akan Diperkuat
Bupati Warsubi memberikan apresiasi kepada jajaran kepolisian yang telah mengamankan puluhan ribu botol miras di wilayahnya.
“Alhamdulillah luar biasa, apresiasi setinggi-tingginya kepada Pak Kapolres dan jajarannya yang telah mengamankan lebih dari 21.000 botol miras,” ujar Warsubi.
Menurutnya, keberhasilan ini adalah buah dari kolaborasi lintas instansi yang harus terus dipertahankan.
Lebih jauh, Bupati Warsubi membawa kabar penting terkait penegakan hukum bagi para penjual miras. Ia menilai aturan yang ada saat ini perlu diperkuat agar memberikan efek jera.
“Kami bersama Ketua DPRD ingin mengubah perda yang sudah lama agar denda lebih besar dan hukumannya ditambah supaya ada efek jera,” jelasnya.
Tak hanya di meja birokrasi, Bupati juga berkomitmen untuk turun langsung ke lapangan selama bulan suci nanti.
“Setelah tarawih nanti kita akan keliling untuk mengamankan Jombang. Operasi tetap ada,” pungkasnya. (Karimatul Maslahah)
