
Kabupaten Mojokerto, Kabarterdepan.com- Sidang itsbat nikah massal digelar di Pendopo Graha Maja Tama, Kabupaten Mojokerto, Jumat (18/07/2025).
Acara ini dihadiri langsung oleh Bupati Mojokerto, Muhammad Gus Barra, serta tamu undangan dari berbagai instansi.
Kegiatan tersebut merupakan bentuk layanan terpadu untuk menertibkan administrasi pernikahan warga. Sebanyak 15 pasangan pengantin mengikuti proses itsbat demi mendapatkan pengakuan hukum negara atas pernikahan mereka.
Kementerian Agama Kabupaten Mojokerto, Muttakin, menjelaskan pentingnya sidang itsbat bagi masyarakat.
“Tujuannya yaitu mewujudkan ketertiban administrasi dalam masyarakat, memberikan perlindungan terhadap status perkawinan, status hukum suami istri dan anak, serta hak-hak yang diakibatkan oleh perkawinan,” ujar Muttakin.
Menurut penjelasan dari panitia, peserta tidak hanya menerima buku nikah, tetapi juga dokumen kependudukan baru berupa kartu keluarga dan kartu tanda penduduk.
Program ini merupakan hasil kerja sama antara Kementerian Agama dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Mojokerto.
“Produk layanan itsbat nikah massal berupa buku nikah, KK, dan KTP baru. Kementerian Agama yang bekerja sama dengan Dukcapil juga telah meluncurkan program Kendil Utomo, yaitu Kementerian Agama Dukcapil untuk Mojokerto,” terang Muttakin.
Bupati Mojokerto, Muhammad Gus Barra, menyampaikan apresiasinya atas terselenggaranya acara tersebut.
“Saya mengucapkan terima kasih atas terselenggaranya sidang itsbat nikah Kabupaten Mojokerto 2025. Di Indonesia, pernikahan itu harus disahkan baik secara agama maupun negara,” ucap Gus Barra, sapaan akrabnya.
Ia juga menekankan pentingnya pencatatan pernikahan secara resmi di Kantor Urusan Agama untuk memberikan kepastian hukum.
“Kesadaran masyarakat untuk mencatatkan pernikahan secara resmi sangat penting. Sah secara agama tapi tidak sah secara negara, itu harus kita ubah,” tegasnya.
Acara ini juga dirangkai dengan program lingkungan bertajuk “Sajaro Cinta, Satu Janji Rawat Bumi dari Canting untuk Semesta.” Setiap pasangan diminta untuk menanam pohon produktif sebagai simbol komitmen menjaga alam.
Penyerahan dokumen nikah dan bibit pohon dilakukan secara simbolis kepada Bupati Mojokerto sebagai wujud kepedulian terhadap kelestarian lingkungan dan pembangunan keluarga yang sah di mata hukum. (ADV)
