
Gunung Kidul, Kabarterdepan.com, Kuasa Hukum keluarga Malvein Yusuf, Rifan Hanum mengirimkan surat somasi ke Bupati Gunungkidul, Endah Subekti Kuntariningsih pada Selasa (11/3/2025)
Saat dihubungi kabarterdepan.com pada Kamis (13/3/2025), Rifan menyampaikan bahwa dirinya telah mengirimkan surat somasi tersebut ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunungkidul.
“InsyaAllah hard copy akan sampai dalam waktu 2-3 hari di sekretariat Pemkab Gunungkidul,” katanya.
Somasi tersebut dikirimkan sebagai upaya formal untuk melakukan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Yogyakarta.
Somasi yang diajukan berisi hasil keuntungan yang didapatkan oleh Pemkab Gunungkidul yang selalu tak teralokasikan untuk meningkatkan keamanan pariwisata.
Pihaknya juga mempertanyakan terkait minimnya segi informasi wisata kepada para pengunjung. Hal tersebut menurutnya merupakan tanggung jawab dari pemerintah.
“Menjadi tanggung jawab pemerintah dan pemerintah daerah untuk menyediakan informasi kepariwisataan, perlindungan hukum, serta keamanan dan keselamatan bagi wisatawan sesuai dengan pasal 23 ayat 1 huruf a UU No. 10/2009,” kutip somasi Hanum.
“Di Pasal 23 ayat 1 huruf d mewajibkan pula mengawasi dan mengendalikan kegiatan kepariwisataan dalam rangka mencegah dan menanggulangi berbagai dampak negatif bagi masyarakat,” imbuhnya.
Ia menyampaikan bahwa terjadinya peristiwa 13 siswa SMPN 7 Kota Mojokerto yang terseret ombak Pantai Drini merupakan bagian dari tanggung jawab dari Kepala Daerah sebagai pelaksana urusan pemerintahan.
Secara khusus Hanum juga menyertakan pihak tergugat sebagai penanggung jawab pengelolaan Pantai Drini kepada Dinas Pariwisata Gunungkidul karena telah dianggap lalai dalam memberikan keselamatan kepada wisatawan.
Dirinya menyertakan Pasal 1367 Ayat 1 KUHPerdata yang menjelaskan bahwa seseorang yang mengalami kerugian bukan hanya akibat dari kelalaian pribadi.
“Seseorang tidak hanya bertanggung jawab atas kerugian yang disebabkan perbuatan nya sendiri, melainkan juga atas kerugian yang disebabkan perbuatan-perbuatan orang-orang yang menjadi tanggungannya atau disebabkan barang-barang yang ada di bawah pengawasan,” terang kutipan tersebut.
Hanum beranggapan terdapat kerugian baik secara materil maupun immateril yang dialami oleh keluarga korban Malvein Yusuf.
Secara materiil keluarga korban membutuhkan biaya untuk keperluan doa bersama sesuai hingga dari 7 hingga 1000 hari meninggalnya Malvein, biaya pengurusan perkara dari Kota Mojokerto-Gunung Kidul, serta biaya advokasi yang menelan biaya puluhan juta rupiah. Total kerugian Materiil keluarga korban mencapai Rp123 juta.
Sedangkan kerugian Immateriil disebutkan Pasal 1365 KUHPerdata yakni disebabkan karena kematian Malevin menjadikan harapan kesejahteraan bagi keluarga ke depan tidak ada lagi.
Ia menyampaikan jika perkara yang mendapat ganti rugi berapa perkara kematian, luka berat, dan penghinaan sesuai dalam Putusan Mahkamah Agung.
Terkait kerugian Immaterial disebutnya merupakan kerugian yang tidak dapat dihitung secara matematis. Ia menyampaikan harapan kepada hakim agar perkara tersebut bisa diputuskan dengan seadil-adilnya.
Kendati begitu terdapat poin tuntutan yang diberikan kepada Pemkab Gunung Kidul terkait Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang diperoleh dalam kurun waktu beberapa tahun sebesar Rp28,1 miliar dari kurun waktu 2021 hingga 2023 tanpa mengeluarkan anggaran untuk menjaga keselamatan dan keamanan wisatawan.
Menurut Hanum, hal tersebut telah melanggar UU No. 10 Tahun 2009 Tentang Pariwisata Pasal 28 huruf k yang menyatakan Pemerintah berwenang dalam memberikan informasi dan atau peringatan dini yang berhubungan dengan keamanan dan keselamatan wisatawan. Sementara pada Pasal 28 huruf n menyatakan Pemerintah berwenang untuk mengalokasikan anggaran kepariwisataan.
“Maka kami menuntut ganti kerugian sebesar Rp6 miliar yang diambilkan dari keuntungan penjualan tiket masuk,” katanya.
“Bahwa kami dalam poin tuntutan ganti kerugian senilai Rp6,1 miliar menyebutkan kerugian dari segi materiil dan immaterial kepada Bupati Gunungkidul,” pungkasnya. (Hadid Husaini)
