Bupati dan Kapolres Blora Kompak: Aktivitas Sumur Minyak Ilegal Harus Dihentikan

Avatar of Redaksi
IMG 20250818 WA0070
Kapolres Blora : AKBP Wawan Andi Susanto. (Fitri/kabarterdepan.com)

Blora, Kabarterdepan.com – Polres Blora berjanji akan menertibkan kembali aktivitas penambangan minyak ilegal di wilayah Kabupaten Blora.

Langkah tersebut, diambil setelah terjadinya ledakan sumur minyak ilegal di Dukuh Gendono, Desa Gandu, Kecamatan Bogorejo, Minggu (17/8/2025), yang menewaskan tiga orang warga dan melukai dua lainnya, termasuk seorang balita.

Kapolres Blora AKBP Wawan Andi Susanto menyampaikan, koordinasi dengan berbagai pihak sudah dilakukan, termasuk dengan Pemerintah Kabupaten Blora dan Polda Jawa Tengah.

“Ke depan akan lebih ditertibkan kembali terkait aktivitas sumur-sumur masyarakat. Tadi sudah saya bicarakan dengan Pak Bupati, dan kami koordinasikan juga dengan Polda,” ujar Kapolres Blora, Senin (18/8/2025).

Lebih lanjut, Kapolres menjelaskan, hingga saat ini penyelidikan masih dalam tahap awal. Polisi sudah memeriksa empat saksi dari warga sekitar, namun pemilik sumur minyak ilegal tersebut belum dimintai keterangan.

“Sudah empat saksi yang kami periksa sejak tadi malam hingga dini hari. Sementara untuk pemilik sumur minyak, belum kami mintai keterangan,” terangnya.

Selain itu, Polres Blora juga telah berkomunikasi dengan Labfor Polda Jawa Tengah. Tim laboratorium forensik akan diterjunkan untuk melakukan olah TKP setelah api berhasil dipadamkan.

“Nantinya kalau api sudah padam, insyaallah tim Labfor akan datang ke lokasi,” tambah Kapolres.

Di sisi lain, Bupati Blora Arief Rohman menyayangkan masih adanya aktivitas sumur minyak ilegal di tengah pemukiman warga. Menurutnya, seharusnya masyarakat bersabar menunggu regulasi resmi, yaitu Permen ESDM No.14 Tahun 2025 tentang sumur minyak rakyat.

“Lahannya memang milik warga, tapi ini sumur minyak masyarakat yang belum legal. Kalau mau beroperasi ada syaratnya. Apalagi lokasinya berada di belakang rumah, harusnya memperhatikan keamanan,” tegas Bupati Blora.

Ia mengimbau masyarakat agar menahan diri dan tidak melakukan aktivitas penambangan sebelum mengurus izin resmi.

“Permen 14 sudah mengatur soal perizinan. Kalau sudah ada izinnya, baru bisa beroperasi,” ujarnya.

Sebagai informasi, ledakan sumur minyak ilegal di Blora tersebut telah menewaskan tiga warga: Tanek (60), Sureni (52), dan Wasini (50). Sementara dua korban lainnya, termasuk seorang balita berusia dua tahun, masih menjalani perawatan intensif akibat luka bakar serius.(Fitri)

Responsive Images

You cannot copy content of this page