Buntut Kasus Perselingkuhan, Oknum ASN Pemkab Mojokerto Terancam Dipecat

Avatar of Lintang
WhatsApp Image 2024 09 13 at 4.11.15 PM
Konferensi pers di Ruang Rapat Asisten Pemkab Mojokerto, Jumat (13/9/2024). (Lintang/Kabarterdepan.com)

Kabupaten Mojokerto, Kabarterdepan.com – Buntut kasus perselingkuhan terhadap oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto yang digerebek suaminya saat bersetubuh dengan selingkuhannya di sebuah perumahan akhirnya berujung sanksi pemecatan.

“Diputuskan bahwa saudara RP melakukan pelanggaran berat. Sehingga Ibu Bupati mengambil keputusan atas saran dari Majelis Kode Etik, yang bersangkutan diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS,” ungkap Sekretaris Daerah Pemkab Mojokerto Teguh Gunarko kepada awak media.

Hal ini disampaikan Sekdakab Teguh yang didampingi oleh Kepala Diskominfo Kabupaten Mojokerto Ardi Sepdianto dalam konferensi pers di Ruang Rapat Asisten Pemkab Mojokerto, Jumat (13/9/2024).

Lebih lanjut, Sekda menyampaikan beberapa poin yang menjadi pertimbangan atas sanksi yang dijatuhkan kepada RP. Menurutnya, pelanggaran yang dilakukan oknum ASN tersebut tergolong pelanggaran berat lantaran kasus tersebut berimbas kepada nilai integritas ASN.

“Kasus ini tidak hanya sekadar viral di Pemda, tetapi sudah bersifat nasional dan ada atensi BKN. Selain itu, pelanggarannya juga menyangkut asusila. Kami tidak ingin ini menjadi semacam pandangan yang buruk bagi ASN lain,” imbuhnya.

Sekda Teguh juga menambahkan, RP tidak mendapatkan hak pensiun berdasarkan Undang-undang tentang Pensiun Aparatur Sipil Negara.

“Kebetulan yang bersangkutan masa kerja kurang dari 20 tahun dan usia beliau kurang dari 50 tahun sehingga yang bersangkutan tidak mendapat hak pensiun, tetapi bisa mendapatkan hak Tabungan Hari Tua,” tukasnya.

Telah diberitakan sebelumnya, oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Bagian Administrasi Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Mojokerto, RP (34) digerebek suaminya AR (35), Selasa (2/7/2024) sore.

RP yang diduga berselingkuh ini tertangkap basah melakukan perzinaan dengan teman kerjanya IM (40), di Perumahan Griya Dahayu Sambiroto Sooko Mojokerto. (*)

Responsive Images

You cannot copy content of this page