
Sidoarjo, Kabarterdepan.com – Sidang dugaan korupsi penyertaan modal BUMDes Jimbaran Kulon Tahun 2021 kembali menghadirkan fakta-fakta mencengangkan.
Agenda pemeriksaan saksi kali kedua tersebut menghadirkan saksi dari perangkat desa yakni, Zainal Arifin, Iswayuni, Catur, mantan Kades 2013-2019 Khoirul Rofik, serta Pj Kades 2021-2022 Latif Sugiarto. Kamis (4/12/2025).
Dalam persidangan yang dipimpin Majelis Hakim Ni Putu Sri Indayani di ruang Cakra PN Tipikor Surabaya, pada Senin (1/12/2025) lalu, Penjabat (Pj) Kepala Desa Jimbaran Kulon periode 2020–2022, Latif Sugiarto, dicecar pertanyaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sidoarjo, I Putu Kisnu Gupta.
Pj Kades Akui Tidak Mengetahui Proses Pembelian Lahan
Di hadapan majelis, Latif mengaku tidak mengetahui proses pembelian lahan yang menjadi objek perkara, meski ia mengetahui adanya rencana pembelian dan penyertaan modal sebesar Rp150 juta untuk BUMDes Jimbaran Kulon di tahun 2021.
“Dana tersebut terdiri dari Bantuan Keuangan DPRD Sidoarjo Rp100 juta dan Dana Desa Rp50 juta,” ujar Latif Sugiarto.
Namun, pernyataan Latif justru membuka dugaan lemahnya kontrol dan tata kelola pemerintahan desa. Saat ditanya JPU mengenai mekanisme rapat pengurus BUMDes.
Di sisi lain, Latif juga dengan gamblang menyatakan tidak mengetahui kapan rapat pengurus Bumdes dilakukan dan siapa yang hadir, tetapi tetap memberikan lampu hijau kepada Sekdes M Hatta yang juga merangkap Bendahara BUMDes.
Lebih jauh, Latif mengakui seluruh proses mulai dari penggunaan aplikasi Siskuides, TPK, verifikator, hingga pengelolaan keuangan dikendalikan sepenuhnya oleh terdakwa M Hatta.
Meski mengaku sempat menegur, ia mengakui bahwa Hatta tetap memonopoli seluruh kegiatan desa dan BUMDes tanpa pengawasan memadai dari dirinya sebagai Pj Kades.
Ketika JPU menanyakan apakah ia pernah meminta fisik sertifikat lahan, mengecek lokasi, atau memastikan keterlibatan Ketua BUMDes dalam penyertaan modal, Latif kembali memberikan jawaban seragam: “Tidak pernah.”
Ia juga mengakui tidak mengetahui proses pembelian kios yang dilakukan pada 19 Mei 2021 karena sepenuhnya mempercayakan urusan tersebut kepada M Hatta.
Kesaksian Latif dalam persidangan ini menonjolkan pola pengambilan keputusan tanpa verifikasi. Minimnya pengawasan kepala desa, serta konsentrasi kewenangan secara berlebihan pada Sekdes sekaligus Bendahara BUMDes M Hatta dengan kondisi yang disebut JPU sebagai bentuk monopoli pengelolaan desa.
Kaur Perencanaan Mengaku Tidak Pernah Dilibatkan
Di sisi lain, saksi Zainal Arifin, selaku Kaur Perencanaan dalam keterangannya juga mengaku seluruh penyusunan perencanaan dalam penyusunan APBDes dilakukan oleh terdakwa M Hatta.
“Saya sebagai Kaur Perencanaan tidak pernah dilibatkan sama sekali dalam proses penyusunan anggaran desa tersebut,” ungkapnya di hadapan Majelis Hakim usai dicecar JPU.
Menurut Zainal, dirinya baru mengetahui bahwa dana sebesar Rp150 juta itu dimasukkan sebagai penyertaan modal BUMDes setelah Musyawarah Desa (Musdes) digelar.

Perubahan Luas Kios dan Dugaan Kejanggalan Transaksi Lama
Di kesempatan sama, saksi Catur, selaku Kaur Pelayanan juga memaparkan bahwa ia mengetahui adanya transaksi jual beli kios tersebut antara Sukirno dan terdakwa Ahmad Rosid pada tahun 2013.
Dalam transaksi itu, ia turut menandatangani sebagai saksi dengan luas obyek tercatat 31 m². Namun kini, berdasarkan data yang muncul di persidangan, luas obyek tersebut berubah menjadi 48 m².
Mantan Kades Benarkan Kios Milik Terdakwa Sejak 2013
Sementara, mantan Kades 2013–2019, Choirul Rofik, membenarkan bahwa kios yang kini dipersoalkan merupakan milik terdakwa Ahmad Rosid, yang dibeli dari Sukirno pada 2013. Ia menegaskan tidak mengetahui transaksi Rosid ke BUMDes pada 2021 karena sudah tidak menjabat.
Choirul menyampaikan bahwa kios tersebut pernah diajukan sertifikasi melalui program PTSL pada 2018, meski lokasinya berada di sempadan sungai dan pinggir jalan raya.
Ia juga mengungkap bahwa sebelum program PTSL berjalan, ia pernah menyarankan Rosid untuk membuat Ikatan Jual Beli (IJB) melalui notaris Anis seharga Rp2 juta untuk memperjelas status kepemilikan kios.
Pendapatan Sewa Kios Sempat Masuk PAD Desa
Dalam pemeriksaan sebelumnya, Ketua BPD kala itu, Romy Widya Pratama, kembali menegaskan bahwa kios yang dibeli bukan merupakan aset desa maupun aset BUMDes.
Namun, ia mengakui bahwa pendapatan sewa kios sempat masuk sebagai Pendapatan Asli Desa (PAD) sebelum dihentikan karena munculnya persoalan hukum.
“Sewa kios yang ditempati toko Madura, sekitar Rp7–8 juta, pernah dimasukkan ke PAD APBDes. Tapi setelah ada kasus hukum, pendapatan itu tidak lagi dicatatkan,” ujarnya. (zal)
