Bukti Dinyatakan Terpenuhi, Makelar Tanah di Kulonprogo di Serahkan ke Lapas II A Yogyakarta

Avatar of Redaksi
Screenshot 20250227 102901
MS, Tersangka makelar tanah di Sindutan, Kulonprogo l, Daerqh Istimewa Yogyakarta (DIY) disaat diserahkan ke Lapas Kelas II A Yogyakarta, Rabu (27/2/2025). (Kejati DIY/for kabarterdepan.com) 

Kulonprogo, Kabarterdepan.com – MS, Tersangka kasus makelar tanah atau selaku perantara di Sindutan, Kulonprogo, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) diserahkan kepada Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Yogyakarta beserta dengan barang buktinya pada Rabu (21/2/2025).

Dalam kesempatan tersebut, barang bukti  tahap II dinyatakan telah lengkap oleh Penuntut Umum setelah diteliti berkas perkaranya sehingga diterbitkan Surat Pemberitahuan Hasil Penyidikan Sudah Lengkap atau (P-21).

Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY, Herwatan menyampaikan jika perkara tersebut bermula saat arahaan Meeting of Minutes yang memberikan rekomendasi kepada Dapera dan YAKKAP untuk melakukan pembelian tanah di lokasi sekitar Bandara YIA, Yogyakarta.

“Kemudian pengurus YAKKAP I melakukan survei untuk mencari tanah yang strategis, selanjutnya pengurus YAKKAP I bertemu dengan tersangka  MS dalam rangka melakukan survei lokasi dan tawar menawar harga tanah,” kata Herwatan melalui keterangan tertulis.

Ia menyampaikan untuk mengelabui harga tanahagar terlihat didapatkan dengan layak tanah dan wajar maka seolah-olah dilakukan appraisal oleh KJJP namun dalam kenyataan penentuan nilai tanah tersebut atas petunjuk dari pengurus YAKKAP I setelah melakukan kesepakatan harga dengan tersangka MS.

Saat pengadaan tanah tersebut, YAKKAP I telah mengeluarkan uang sebesar  Rp9,3 miliar yang rencananya dipakai untuk melakukan pengadaan 7 bidang tanah seluas kurang lebih  6,9 m2, namun dalam kenyataannya tanah yang diperoleh saat ini hanya seluas 5,6 m2.

“Tersangka MS Bersama-sama dengan pengurus Yakkap pada saat itu telah melakukan pengadaan tanah yang tidak sesuai dengan ketentuan SOP dari YAKKAP I sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp. 3,2, serta selama dalam  proses penyidikan Jaksa penyidik telah berhasil melakukan penyitaan uang sejumlah Rp1,4 miliar,” katanya.

“Tersangka MS di sangka melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,” kata Herwatan

Sementara untuk Subsidiair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (Hadid Husaini)

Responsive Images

You cannot copy content of this page