
Mojokerto, kabarterdepan.com – BRI Mojokerto dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto bersepakat tandatangani perjanjian kerja sama atau Memorandum of Understanding (MoU) terkait Hukum perdata dan Tata Usaha Negara, Rabu (10/7/2024)
Penandatanganan MoU antara BRI dan Kejari Kabupaten Mojokerto dilaksanakan di Ayola Sunrise Hotel, Jalan Benteng Pancasila Mojokerto.
Pemimpin Cabang BRI Mojokerto, Darwis Muhammad menuturkan, kerja sama yang disepakati bertujuan untuk mempermudah BRI mengambil langkah hukum terhadap kredit macet nasabah di Wilayah Kabupaten Mojokerto.
“Selain menangani pidana umum dan khusus, Kejaksaan juga berperan sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam hal ini dapat membantu kami melakukan penagihan atau pengembalian kredit macet BRI,” jelasnya.
Kerja sama ini, lanjut Darwis, dijalin selain untuk melaksanakan peran kejaksaan sebagai JPN, juga untuk menambah Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
“Melalui Surat Kuasa Khusus (SKK) dari BRI, kejaksaan diharapkan turut mengedukasi masyarakat, bukan dalam penagihan tapi istilahnya menyehatkan iklim perbankan di Kabupaten Mojokerto, yang kreditnya macet bisa tumbuh lagi dengan langkah ini,” terangnya.
Pihaknya juga berharap bisa menekan angka tunggakan pinjaman dengan secara proaktif memberikan data dan informasi yang diperlukan kepada Kejari Kabupaten Mojokerto, dengan tujuan untuk percepatan proses penanganan hukum terhadap para debitur yang bermasalah.
Dengan adanya kerjasama tersebut, Darwis berharap dapat meningkatkan kepatuhan para debitur dalam memenuhi kewajibannya serta meminimalisir risiko kredit macet.
“Semoga kerjasama ini akan terus menerus terjalin sinergitas untuk menciptakan iklim perbankan yang sehat dan bertanggung jawab di wilayah Kabupaten Mojokerto,” harapnya.
Sementara itu Kepala Kejari Kabupaten Mojokerto Endang Tirtana Nota Kesepahaman bersama atau Memorandum of Understanding (MoU) untuk mendukung tugas dan fungsi masing-masing antara Kejari Kabupaten Mojokerto dengan BRI Cabang Mojokerto.
“Kami bersama BRI menyepakati Kejari akan berikan bantuan hukum yaitu tugas Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam Perkara Perdata dan Tata Usaha Negara serta Arbitrase,” jelasnya.
Selain itu pihaknya juga akan advice hukum yaitu tugas Jaksa Pengacara Negara untuk memberikan pendapat hukum (Legal Opinion), pendampingan Hukum (Legal Assistance) di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, serta audit Hukum.
“Tindakan hukum lainnya yaitu tugas JPN untuk bertindak sebagai mediator atau fasilitator dalam hal terjadi sengketa atau perselisihan antar lembaga negara, instansi pemerintah di pusat/daerah, BUMN/BUMD,” pungkasnya. (ADV)
