
Pasaman, kabarterdepan.com – BRI Cabang Lubuk Sikaping resmi menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasaman guna memperkuat penanganan persoalan hukum, khususnya di bidang perdata dan tata usaha negara. Kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman pada Rabu, 19 Februari 2026.
Penandatanganan berlangsung dengan dihadiri langsung Pemimpin Cabang BRI Lubuk Sikaping, Muhammad Sulaiman, dan Kepala Kejari Pasaman, Hendi Arifin. Momen itu menjadi penegasan komitmen kedua lembaga dalam membangun sinergi yang lebih terstruktur dan profesional.
Muhammad Sulaiman menegaskan, kemitraan ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat landasan hukum setiap aktivitas operasional BRI.
“MoU ini memberi dasar yang jelas bagi BRI untuk memperoleh bantuan hukum, pendampingan, dan pertimbangan hukum sesuai ketentuan perundang-undangan,” tegasnya.
Menurutnya, dinamika bisnis perbankan menuntut kepastian hukum yang kuat agar penyelesaian persoalan dapat berjalan efektif dan terukur.
Kejari Pasaman Dukung Penyelesaian Hukum
Sementara itu, Hendi Arifin menyatakan Kejari Pasaman siap memberikan dukungan secara profesional dalam koridor aturan yang berlaku.
Baca juga: HMI Jawa Timur Soroti Krisis Listrik di Pulau Mandangin Sampang: Ini Pembodohan
“Kejaksaan berkomitmen mendukung penyelesaian persoalan hukum secara objektif dan sesuai regulasi,” ujarnya.
Ruang lingkup kerja sama mencakup pendampingan hukum, pemberian pertimbangan hukum, hingga tindakan hukum lain yang diperlukan dalam ranah perdata dan tata usaha negara.
Dengan adanya kesepahaman ini, BRI Lubuk Sikaping menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat tata kelola perusahaan yang baik serta memastikan setiap kebijakan dan langkah operasional berjalan dalam koridor hukum yang jelas dan akuntabel.
