
Kota Mojokerto, Kabarterdepan.com – BRI Kantor Cabang Mojokerto menanggapi pemberitaan yang beredar di media dengan narasi ‘Nunggak Pinjaman di BRI, Warga Gedeg Dipanggil Kejaksaan Negeri Mojokerto’, Rabu (14/8/2024) lalu.
Pemimpin Kantor Cabang BRI Mojokerto Darwis Muhammad mengklarifikasi, pertama, yang bersangkutan merupakan debitur dengan kolektibilitas macet dan tidak dapat memenuhi kewajiban pembayaran pinjaman sesuai dengan yang telah diperjanjikan.
“Kedua, BRI telah melakukan kerjasama dengan Kejaksaan Negeri Mojokerto dalam rangka pemulihan pinjaman menunggak guna pengembalian uang negara dan juga memotivasi risiko kerugian negara yang timbul dari nasabah menunggak,” ungkap Darwis Muhammad.
Ketiga, lanjut Darwis Muhammad, dalam penyelesaian kredit bermasalah tersebut, BRI juga telah berkoordinasi dengan pihak-pihak berwenang dan pelaksanaan proses penyelesaian kredit bermasalah tersebut telah sesuai dengan prosedur, ketentuan, serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Keempat, dalam menjalankan seluruh operasional bisnisnya, BRI senantiasa menjunjung tinggi nilai-nilai Good Coorporate Governance (GCG),” pungkasnya. (*)
