Breaking News! DPR RI Sahkan Revisi UU TNI di Tengah Gelombang Kritik Publik

Avatar of Redaksi
IMG 20250320 WA0059
Rapat Paripurna DPR RI Ke-15 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 yang mengesahkan RUU TNI. (YouTube DPR RI)

Jakarta, Kabarterdepan.com – Rapat paripurna DPR RI yang digelar pada Kamis (20/3/2025) secara resmi mengesahkan perubahan Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) menjadi undang-undang.

Keputusan ini diambil setelah Ketua DPR RI Puan Maharani meminta persetujuan dari para anggota dewan yang hadir.

“Sekarang saatnya kami minta persetujuan fraksi-fraksi dan anggota, apakah Rancangan Undang-Undang TNI bisa disetujui menjadi undang-undang?” ujar Puan Maharani dalam sidang tersebut.

Pernyataannya disambut lantang oleh para anggota DPR yang hadir.

“Setuju!!” seru ratusan anggota dewan secara serempak.

Dalam rapat paripurna ini, sebanyak 293 anggota DPR turut hadir, termasuk pimpinan DPR seperti Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Saan Mustopa, dan Adies Kadir.

Pengesahan ini merupakan tindak lanjut dari pembahasan tingkat I dalam rapat kerja Komisi I DPR bersama pemerintah yang berlangsung pada Selasa (18/3/2025).

Delapan fraksi partai politik menyetujui RUU TNI untuk disahkan menjadi undang-undang, meskipun mendapat banyak kritik dari masyarakat.

Gelombang penolakan dari masyarakat sipil dan akademisi mengiringi pengesahan ini. Sejumlah koalisi masyarakat sipil dan mahasiswa menggelar aksi demonstrasi di depan kompleks parlemen, menuntut DPR membatalkan revisi UU TNI yang mereka nilai berpotensi menghidupkan kembali dwifungsi militer.

Salah satu pasal yang menjadi sorotan adalah Pasal 47, yang memperluas jumlah kementerian dan lembaga sipil yang dapat diisi oleh prajurit TNI aktif dari sebelumnya 10 menjadi 14.

Hal ini dinilai sebagai langkah mundur yang dapat membuka kembali peluang keterlibatan militer dalam urusan sipil.

Selain itu, Pasal 7 juga menuai perhatian karena menambah cakupan tugas TNI dalam operasi militer selain perang (OMSP), termasuk menangani ancaman siber serta melindungi kepentingan nasional di luar negeri.

Sementara itu, Pasal 53 mengatur perpanjangan usia pensiun prajurit TNI, dengan bintara dan tamtama kini dapat bertugas hingga usia 55 tahun, perwira menengah hingga 58 tahun, serta perwira tinggi dengan pangkat bintang empat hingga 65 tahun.

Meski menuai kontroversi, Ketua Komisi I DPR RI Utut Adianto tetap optimis bahwa revisi ini akan membawa manfaat bagi bangsa.

“DPR menyelenggarakan rapat paripurna dalam rangka pengesahan RUU tentang Perubahan Atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Pengesahan UU ini diharapkan dapat memberi manfaat besar bagi bangsa dan negara,” ujarnya.

Pernyataan itu diiringi ketukan palu Puan Maharani dan tepuk tangan dari anggota dewan yang hadir, menandai berlakunya revisi UU TNI di Indonesia. (Fajri)

Responsive Images

You cannot copy content of this page