BREAKING NEWS: Camat Sumberlawang Sragen Cabut Rekomendasi Pengisian Perangkat Desa Jati, Tegaskan Ketidakabsahan Uji Kompetensi

Avatar of Redaksi

 

Screenshot 20250718 080116
RESMI : Surat pembatalan rekomendasi hasil uji kompetensi penyaringan dan penjaringan perangkat Desa Jati diterbitkan Camat Sumberlawang. (Masrikin/kabarterdepan.com)

Sragen, kabarterdepan.com – Di penghujung batas waktu tindak lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Kabupaten Sragen, Camat Sumberlawang secara resmi mencabut rekomendasi pengisian perangkat desa di Desa Jati, Kecamatan Sumberlawang, Sragen.

Langkah tegas ini dituangkan dalam surat resmi Camat Sumberlawang bertanggal 17 Juli 2025 yang ditujukan kepada Pemerintah Desa Jati.

Surat tersebut merujuk langsung pada Laporan Hasil Audit Investigatif Inspektorat Kabupaten Sragen tertanggal 3 Februari 2025, yang menyatakan bahwa pelaksanaan uji kompetensi perangkat desa tahun 2023 tidak sah.

Tidak hanya Desa Jati, temuan dalam LHP tersebut juga mencakup desa lain seperti Desa Gilirejo (Miri), Desa Sumbungmacan, dan Desa Klandungan (Ngrampal), yang seluruhnya menggunakan dokumen dan nilai hasil uji dari pihak ketiga yang dinyatakan fiktif.

Camat Sumberlawang, Indarto Setyo Pramono, menegaskan bahwa pengangkatan perangkat desa di Desa Jati didasarkan pada prosedur yang tidak sah.

Oleh karena itu, ia memerintahkan untuk meninjau kembali dan membatalkan Surat Keputusan Kepala Desa Jati terkait pengangkatan perangkat desa tersebut.

“Iya, benar. Isinya seperti yang tercantum dalam surat,” ujar Indarto, singkat saat dikonfirmasi media, Kamis (17/7/2025) malam.

Pembatalan rekomendasi ini menjadi sinyal tegas dari Camat Sumberlawang bahwa rekomendasi camat tidak bisa dijadikan tameng untuk menutupi pelanggaran prosedural yang bersifat sistemik.

Camat juga menegaskan bahwa seluruh pihak desa harus tunduk dan patuh terhadap hasil audit resmi dari lembaga pengawasan, dalam hal ini Inspektorat.

Langkah Camat ini sekaligus menjadi tekanan moral dan peringatan keras bagi Pemerintah Desa Jati, yang hingga kini dinilai belum bersedia menindaklanjuti temuan LHP Inspektorat.

Dengan dicabutnya dukungan administratif dari Camat, maka legitimasi pengangkatan perangkat desa di Desa Jati kini berada dalam sorotan hukum dan pengawasan publik.(Masrikin)

Responsive Images

You cannot copy content of this page