
Mojokerto kabarterdepan.com – BPJS Kesehatan Mojokerto akan memberikan teguran bagi mitra rumah sakit maupun klinik Kesehatan yang nakal. Termasuk nakal dengan tidak memberikan pelayanan yang semestinya atau tidak sesuai prosedur terhadap pasien penggunaan BPJS kesehatan.
Hal itu disampaikan oleh Kepala BPJS Kesehatan cabang Mojokerto Elke Winasari dalam kegiatan bincang bareng BPJS Kesehatan bersama wartawan di Hall Hotel Lyon Kota Mojokerto, Jumat (27/9/2024) sore.
Elke menjelaskan, pemerintah sudah melakukan kewajiban dengan membayar klaim dari rumah sakit atau klinik kesehatan. Sebagai imbal baliknya, semestinya para pengguna BPJS Kesehatan juga mendapatkan pelayanan yang bagus dan sesuai prosedur yang berlaku.
“Hingga Agustus 2024, BPJS Kesehatan Mojokerto telah membayar total Rp 1,2 triliun. Kita ada 35 (rumah sakit atau klinik Kesehatan) yang bermitra di Mojokerto dan Jombang, kalau ada yang nakal tentu kita beri teguran,” ujar Elke.
Elke menambahkan, saat ini program BPJS Kesehatan sudah berjalan 10 tahun atau satu dekade. lke tidak memungkiri ada persepsi yang keliru dari masyarakat terhadap layanan BPJS Kesehatan. Dirinya menegaskan bahwa tidak ada diskriminasi layanan Kesehatan maupun obat-obatan antara pasien BPJS kesehatan danga pasien umum.
“Tidak ada diskriminasi layanan kesehatan maupun obat-obatan antara pasien BPJS Kesehatan dengn pasien umum. Belum tentu obat-obatan yang diberikan kepada pasien umum itu lebih bagus,” ujarnya.
Dalam kegitana itu Elke juga memperkenalkan keberadaan petugas BPJS Satu (Siap Membantu). BPJS Satu ini menempatkan petugas BPJS di rumah sakit yang bermitra untuk memberikan pendampingan kepada pasien BPJS Kesehatan. Segala keluhan pasien pengguna BPJS Kesehatan terhadap layanan rumah sakit dapat dilaporkan kepada petugas BPJS Satu tersebut.
“Kalau BPJS Satu ini hanya di jam kerja, tapi kalau telepon bisa. Juga ada beberapa kanal pengaduan di nomor 165, itu 24 jam,” terangnya.
Dalam diskusi yang berjalan gayeng tersebut, BPJS Kesehatan mendapatkan cukup banyak keluhan terhadap layanan kesehatan pengguna BPJS. Dalam hal ini pihak BPJS Kesehatan akan secepatnya melakukan klarifikasi terhadap menejemen rumah sakit yang nakal tersebut. (*)
