Bocah di Banyuwangi jadi Korban Pembacokan Geng Motor

Avatar of Redaksi
IMG 20240823 WA0074
Geng motor yang berhasil dibekuk Polsek Muncar. (Fitri Anggiawati/kabarterdepan.com)

Banyuwangi, kabarterdepan.com – Nasib nahas dialami AH, bocah laki-laki berusia 14 tahun asal Desa Tembokrejo, Kecamatan Muncar, Banyuwangi yang menjadi korban pembacokan geng motor.

Akibat pembacokan yang terjadi pada Selasa, (20/8) di Ruang Terbuka Hijau (RTH) Blambangan, Muncar tersebut AH mengalami luka bacok di bagian wajah dan lengan tangan kanan.

Saat kejadian, AH tengah berboncengan dengan dua temannya dan melintas di RTH Blambangan, namun di sana mereka berpapasan dengan gerombolan geng motor berjumlah sekitar 15 orang yang saat itu nongkrong di atas kendaraan dalam keadaan mesin masih menyala.

“Setelah korban bersama teman-temannya melaju melewati sekumpulan anak muda tersebut, tiba-tiba sekumpulan anak muda yang tidak dikenal tersebut langsung mengejar,” kata Kapolsek Muncar Kompol Ali Masduki, Kamis (22/8).

Karena panik dikejar gerombolan geng motor tersebut, korban dan rekan-rekannya berupaya menambah kecepatan kendaraannya, mamun pada akhirnya mereka terkejar ketika sampai di Jalan Raya Brawijaya di Desa Kedungrejo, Kecamatan Muncar yang berjarak sekitar 4 kilometer.

“Dua orang dari sekumpulan anak muda tersebut langsung turun dari sepeda motornya, mereka masing-masing membawa sebilah celurit dan samurai,” jelas Kompol Ali.

Kemudian, salah satu dari mereka menyerang korban secara membabi buta hingga yang mengakibatkan korban menderita luka cukup parah pada lengan tangan dan dagu akibat sabetan benda tajam.

Oleh warga, korban kemudian dilarikan ke rumah sakit terdekat untuk mendapat penanganan lebih lanjut, sementara anggota Polsek Muncar yang menerima laporan penganiayaan tersebut bergerak untuk mencari pelaku.

Berdasarkan bukti-bukti yang didapat, polisi berhasil menangkap dan menetapkan seorang tersangka berinisial Z alias K (20) yang merupakan warga Kelurahan Klatak, Kalipuro.

“Pelaku pembacokan adalah kelompok geng motor,” ungkap Ali.

Ali mengurai, pelaku bersama teman-temannya datang ke wilayah Muncar karena sengaja ingin bertarung atau melawan kelompok geng lain yang sebelumnya telah diawali saling tantang di media sosial.

“Motif pembacokan yang dilakukan pelaku terhadap korban bukan karena permasalahan pribadi. Melainkan karena solidaritas kelompok,” ujar kapolsek.

Sementara itu, polisi menjerat tersangka dengan Pasal 80 ayat (1), (2) jo Pasal 76 C UURI 17/2016 tentang Penetapan PERPU 1/2018 perubahan kedua atas UU 23/2002 tentang perlindungan anak subsider pasal 170 KUHP. (Fitri)

Responsive Images

You cannot copy content of this page