
Sleman, kabarterdepan – Bocah 4 tahun dianiaya ibu tiri berinisial FR (37) yang dilakukan di sebuah kos di Purwomartani, Kalasan, Sleman, DIY.
Kejadian tersebut terungkap setelah Polresta Sleman mendapatkan laporan dari salah satu rumah sakit di Kalasan.
Kasat Reskrim Polresta Sleman, AKP Riski Adrian menyampaikan pihaknya menerima laporan pada kejadian kekerasan terjadi pada 26 Maret 2025 dan baru dilaporkan pada 3 April 2025.
“Berawal saat kita mendapat laporan dari masyarakat dan kita juga mendapatkan masukan dari salah satu rumah sakit di Kalasan bahwa mereka menerima pasien anak berumur 4 tahun, namun dengan luka yang diduga hasil kejahatan,” kata Riski saat jumpa pers di Polresta Sleman, Kamis (17/4/2025).
Atas informasi tersebut, pihaknya melalui unit PPA dan UPTD PPA mendatangi rumah sakit dimana anak tersebut dirawat. Ia menyampaikan saat ditemui, sang anak masih berada dalam ruang ICU dan belum bisa diajak berkomunikasi.
Korban anak tersebut diketahui mengalami operasi kandung kemih akibat kekerasan yang ia terima dari sang ibu tiri.
“Di dalam perutnya itu di terjadi pembusukan yang menurut keterangan dokter ini hantaman benda tumpul,” katanya.
Pihaknya kemudian kembali ke rumah sakit pada hari berikutnya dengan membawa psikiater untuk berkomunikasi. Dari hasil komunikasi yang dilakukan korban disebutnya hanya mengucapkan sepatah kata.
“Ibu jahat, Ibu jahat,” ucap Riski menirukan perkataan korban.
“Berawal dari komunikasi dengan anak tersebut mendapat tekanan psikis yang mendalam kami meminta melakukan penyelidikan alamat dari korban kita profiling bapak dan ibunya,” katanya.
Berdasarkan penyelidikan yang keterangan yang didapatkan dari tetangga sekitar korban disebutnya sering mengeluh akibat sering mendapatkan kekerasan dari pelaku.
“Pelaku pada awalnya tidak mengakui namun menggunakan teknik pemeriksaan sebelumnya akhirnya pelaku ibu tiri mengakui melakukan tendangan di perut korban,” katanya.
“Motifnya pelaku jengkel kalau pelaku jengkel sama suaminya dilampiaskan ke korban, kalau korban usil dilampiaskan saat ayahnya tidak ada di rumah,” imbuhnya.
Untuk alat bukti, Ruski menyampaikan mendapatkanya dari keterangan saksi tetangga, rumah sakit, pemeriksaan yang dilakukan UPTD PPA. “Kami juga mendapatkan hasil visum et repertum dari rumah sakit,” ujarnya.
Pelaku dikenakan Pasal 80 ayat UU No.17 Tahun 2017 Tahun 2016 tentang penetapan Perppu No.1 Tahun 2016 perubahan kedua atas UU No.23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak. (Hadid Husaini)
