Bobol Brankas Adik Ipar, Pria di Kota Batu Dibekuk Polisi

Avatar of Redaksi
Screenshot 20250411 215013
Ketiga pelaku pembobol brankas, berhasil ditangkap petugas kepolisian. (Yan/kabarterdepan.com)

Kota Batu, kabarterdepan.com- Seorang pria lanjut usia berinisial SGN (64), warga Jalan Bromo Gang I, Kelurahan Sisir, Kecamatan Batu, Kota Batu, harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah nekat mengajak dua orang temannya untuk membobol brankas milik adik iparnya sendiri.

Aksi pencurian ini terjadi pada Senin (7/4/2025) dan menyasar rumah korban bernama Riyadi (60), juragan tahu yang tinggal tak jauh dari rumah pelaku.

Dalam menjalankan aksinya, SGN (64) merekrut dua rekannya yakni YAC (36), warga Jalan Patimura Gang I, dan DA (38), warga Jalan Wukir Gang VII, keduanya berasal dari Kelurahan Temas, Kecamatan Batu, Kota Batu.

Ketiganya kini telah diamankan di Mapolsek Batu guna proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Batu, AKBP Andi Yudha Pranata melalui Kapolsek Batu, AKP Anton, membenarkan penangkapan para pelaku tersebut.

“Ketiga pelaku berhasil ditangkap tanpa perlawanan di rumah masing-masing. Mereka mengakui telah melakukan pencurian di rumah korban dan berhasil membawa uang tunai Rp 45 juta serta sebuah handphone,” ujar AKP Anton, pada Jumat (11/4/2025).

Barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan pelaku diantaranya uang sisa hasil pencurian sebesar Rp 37.850.000 dan satu unit sepeda motor yang digunakan dalam aksi kejahatan.

Dari hasil penyelidikan, diketahui pencurian berencana ini berawal dari Kamis (3/4/2025), saat SGN (64), yang bekerja di rumah korban dan sedang terlilit kebutuhan ekonomi, berinisiatif mencuri uang milik adik iparnya.

Karena tak berani bertindak sendiri, SGN (64) kemudian mengajak dua rekannya dan memberikan informasi detail terkait lokasi brankas dan waktu yang aman untuk beraksi.

Setelah sepakat, YAC (36) dan DA (38) menjalankan aksinya dengan bantuan informasi dari SGN. Mereka berhasil membawa kabur uang Rp 45 juta dari brankas rumah korban dan langsung membaginya.
SGN (64) menerima Rp 18,3 juta, sementara dua eksekutor masing-masing memperoleh Rp 13,35 juta.

Korban yang menyadari brankasnya dibobol langsung melaporkan kejadian itu ke pihak berwajib.

Tak butuh waktu lama, tim opsnal Polsek Batu dan Polres Batu berhasil mengungkap identitas dan menangkap ketiga pelaku.

“Ketiga pelaku kini dijerat dengan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP,” pungkas Kapolsek Batu, AKP Anton. (Yan)

Responsive Images

You cannot copy content of this page