Bisnis Oplos LPG Terungkap, Pelaku di Waru Kantongi Rp30 Juta

Avatar of Redaksi
Bisnis Oplos LPG Terungkap, Pelaku di Waru Kantongi Rp30 Juta
Bisnis Oplos LPG Terungkap, Pelaku di Waru Kantongi Rp30 Juta

Sidoarjo, Kabarterdepan.com – Aksi pengoplosan gas elpiji subsidi 3 kilogram atau yang dikenal sebagai LPG melon berhasil dibongkar aparat Satreskrim Polresta Sidoarjo. Seorang pria berinisial M diamankan setelah kedapatan memindahkan isi tabung subsidi ke tabung gas portabel untuk dijual kembali dengan merek tertentu.

Penangkapan dilakukan pada Jumat (6/2/2026) di Perumahan Kepuh Permai, Desa Kepuh Kiriman, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo. Saat itu, tersangka tengah membawa sejumlah tabung gas portabel yang telah diisi ulang dan siap dipasarkan ke wilayah Sidoarjo maupun Surabaya.

Baca juga: Sikat Bus Ugal-ugalan di Jombang, Polisi Beri Sanksi Parkir Paksa di Lokasi Razia

Kapolresta Sidoarjo, Christian Tobing, menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas pengisian gas secara ilegal di kawasan tersebut.

“Begitu kami lakukan penggerebekan, ditemukan alat rakitan untuk memindahkan isi LPG 3 kilogram ke tabung portabel. Selain itu, kami menyita 13 tabung LPG subsidi, lebih dari seribu tabung portabel kosong, serta ratusan tabung portabel yang sudah terisi,” ungkapnya dalam konferensi pers, Sabtu (14/2/2026).

Dari hasil penyelidikan, gas yang telah dipindahkan itu kemudian dijual dengan label merek tertentu. Namun, berat bersih isi gas tidak sesuai dengan keterangan yang tercantum pada kemasan, sehingga berpotensi merugikan konsumen.

“Tersangka mengakui praktik ini sudah dijalankan sekitar dua tahun. Selain menyalahgunakan barang subsidi, isi tabung yang dijual juga tidak sesuai standar berat pada label,” terang Christian.

Ia menambahkan, kegiatan ilegal tersebut awalnya dilakukan secara kecil-kecilan ketika tersangka masih bekerja di perusahaan terpal. Setelah mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK), usaha oplosan itu justru dikembangkan dan menjadi sumber pendapatan utama.

Menurut pengakuan tersangka, ide memindahkan isi gas diperoleh dari tayangan video di YouTube. Ia kemudian merakit sendiri alat pengisian ulang menggunakan regulator, selang, dan timbangan digital untuk mengatur takaran gas.

Dalam sehari, tersangka mampu mengisi sekitar 140 tabung gas portabel. Dari setiap tabung, ia memperoleh keuntungan sekitar Rp4 ribu. Jika dihitung secara keseluruhan, omzet kotor yang diraup diperkirakan mencapai Rp30 juta per bulan.

“Praktik ini sangat berbahaya karena tidak memenuhi standar keselamatan. Risiko kebocoran hingga ledakan sangat tinggi,” tegasnya.

Polisi Selidiki Asal Pasokan LPG

Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti diamankan di Mapolresta Sidoarjo guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami dari mana tersangka memperoleh pasokan LPG subsidi tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.

“Ia juga kami jerat dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana lima tahun penjara,” pungkas Christian.(Azies)

Editor berita: Ririn W.

Responsive Images

You cannot copy content of this page