
Sragen, kabarterdepan.com- Polemik program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Desa Geneng, Kecamatan Miri, Kabupaten Sragen Tahun 2018 lalu berujung dengan pengembalian oleh Kepala Desa (Kades) dan Panitia PTSL.
Pengembalian uang Rp. 430.000, merupakan sisa dari biaya PTSL sebesar Rp 800.000 per bidang yang dibebankan oleh masing-masing pemohon saat itu.
Atas munculnya kabar pengembalian sisa biaya PTSL itu memunculkan opini publik bahwa biaya PTSL Tahun 2018 di Desa Geneng hanya berkisar Rp 370.000 per bidang.
Salah satu warga setempat mengungkapkan, di Tahun 2018 jumlah pemohon PTSL di Desa Geneng saat itu mencapai kurang lebih 800 pemohon, sehingga biaya yang terkumpul dipanitia PTSL setempat mencapai kurang lebih Rp 640.000.000.
Besaran biaya yang dibebankan kepada pemohon atau peserta PTSL saat itu dianggap tidak wajar oleh sebagian besar warga Desa Geneng karena dianggap menyimpang jauh dari aturan SKB 3 Menteri dan Perbup Sragen.
Selain menyimpang dari ketentuan, kemunculan isu dugaan adanya bagi bagi uang hasil penarikan biaya PTSL yang mengalir ke sejumlah okmum perangkat Desa hingga panitia pelaksana program PTSL.
Melalui kuasa Hukum, Minarno, sebagian warga Geneng kemudian melaporkan hal itu ke pihak yang berwajib atas tindakan dugaan pungutan liar (pungli) yang terjadi ke Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah dengan surat laporan aduan: STPA/864/X/2023/Ditreskrimsus, pada tanggal 6 Oktober Tahun 2023.
Laporan itu selanjutnya berproses dan dilimpahkan ke Polres Sragen, pelimpahan penanganan perkara itu tertuang dalam surat nomor: B/14466/XII/RES.3.3/2023/Ditreskrimsus.
Hal itu, diketahui dalam surat pemberitahuan perkembangan hasil penelitian laporan nomor: B/257/IV/Res.1.24/2024/Satreskrim yang diterima oleh Kuasa Hukum pelapor.
Berjalannya waktu, setelah melakukan klarifikasi kepada beberapa pihak terkait, termasuk Ketua Ajudikasi PTSL dari kantor Pertanahan/Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sragen, serta panitia hingga Ketua RT Desa Geneng, Polres Sragen akhirnya mengirimkan surat permohonan audit di Inspektorat Kabupaten Sragen.

Akhirnya, pada Kamis (12/12/2024) Pemerintah Desa Geneng mengundang warga masyarakat peserta/pemohon PTSL di balai Desa setempat dalam rangka pengembalian sisa kelebihan biaya PTSL tahun 2018 sebesar Rp 430.000
Adapun catatan yang tertera dalam surat undangan tersebut berisi debagai berikut:
1. Membawa materai 10.000 untuk penandatangan berita acara pengambalian
2. Datang pribadi/tidak diwakilkan
3. Membawa e-KTP asli
4. Jika dikuasakan, melampirkan surat kuasa yang ditandatangani kedua belah pihak dan bukti dokumentasi penandatanganan (yang memberi kuasa dan yang diberi
kuasa) untuk di lampirkan dan membawa e-KTP
5. Jika pemohon sudah meninggal, melampirkan surat keterangan ahli waris (SKW) dan melampirkan surat kuasa dari semua ahli waris kepada yang diberi kuasa dan dilampirkan bukti dokumentasi penandangatanganan dan
membawa e-KTP.
Demikian keterangan singkat yang disampaikan Suladi, salah satu warga Desa Geneng dan juga sebagai pihak pelapor kepada kabarterdepan.com, Sabtu (14/12/2024).
Suladi menambahkan, kegiatan pengembalian sisa biaya PTSL itu hanya dihadiri kurang lebih sebanyak 15 warga. Mereka merupakan sebagian kecil dari jumlah pemohon yang ikut dalam program PTSL.
“Yang diundang 15 warga, mereka yang hadir merupakan pemohon rata rata mengajukan dua bidang sertifikat dengan rincian sebanyak 39 bidang,” ujarnya.
Namun, lanjut Suladi mengapa yang menerima pengembalian sisa biaya PTSL hanya sebagian kecil dari warga, padahal ada sekitar hampir 800 bidang dari pemohon program PTSL 2018.
“Padahal semua pemohon dikenai biaya yang sama yakni Rp800 ribu/bidangnya,” ujarnya.
Suladi menuturkan, saat prosesi penyerahan pengembalian sisa biaya, dirinya sempat menanyakan kenapa hanya sebagian warga yang dapat pengembalian kepada Bayan Wanjono selaku ketua panitia PTSL Desa Geneng 2018
“Pengembalian sisa biaya PTSL itu adalah atas petunjuk dan perintah dari Inspektorat Sragen,” ucap Suladi mengulang jawaban dari Bayan Wanjono kepadanya.
Menurutnya, saat itu Bayan Wanjono juga menyebutkan perihal adanya Pemerintah Desa secara door to door meminta kepada warga untuk membuat surat pernyataan tidak keberatan atas biaya pengurusan PTSL yang dipungut biaya Rp800 ribu, juga atas petunjuk dan arahan dari Inspektorat Sragen.
Suladi menilai atas apa yang terjadi saat ini, terkait penyelesaian persoalan polemik PTSL Desa Geneng terkesan kuran berpihak terhadap rasa keadilan terhadap masyarakat.
Menurutnya, warga masyarakat membutuhkan transparansi dari Pemerintah Desa Geneng dan panitia PTSL dalam pengelolaan anggaran biaya hasil penarikan PTSL tahun 2018.
“Meskipun warga sudah menerima hak yakni memperoleh sertifikat. Namun seharusnya ada laporan pertanggungjawaban secara tertulis yang disampaikan kepada warga masyarakat dalam hal ini pemohon PTSL,” tandasnya.
Sementara, Inspektur Inspektorat Kabupaten Sragen Badrus Samsu Darusi saat dikonfirmasi membenarkan, pihaknya telah merekomendasikan agar Kepala Desa dan panitia PTSL Desa Geneng agar mempertanggungjawabkan temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kepada warga masyarakat.
“Kami telah merekomendasikan untuk dipertanggungjawabkan kepada masyarakat, Namun, tentang teknis pertanggungjawaban itu harus dilakukan secara musyawarah desa (musdes) terlebih dahulu,” kata Badrus pada Jumat (13/12/2024).
“Jika mau dikembalikan semua atau bagaimana ya silahkan mau dibuat apa ya monggo asalkan sudah dilakukan musdes sebelumnya,” imbuhnya
Lebih lanjut, mengenai perkara ini yang tidak diproses pidana, Badrus mengungkapkan bahwa pihaknya bertindak sebagai Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) bukan sebagai Aparat Penegak Hukum (APH).
“Kami bertindak sebagai APIP ya, bukan APH. Kalau ini ya kami bertindak sesuai tupoksi kami, adanya temuan itu ya kami sampaikan, Kades dan panitia harus ada pertanggungjawabannya kepada warga masyarakat. Soal dugaan pungli, perkara pidana atau bagaimana ya itu kewenangan di APH,” terangnya. (Masrikin)
