
Blora, Kabarterdepan.com – Keluarga AT (16), remaja asal Kabupaten Blora yang menjadi korban salah tangkap dalam kasus pembuangan bayi di Desa Semanggi, Kecamatan Jepon, dipanggil ke Rumah Dinas Wakil Bupati Blora pada Kamis (18/12/2025).
Seluruh pihak sepakat menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan melalui pertemuan tertutup yang digelar di Rumah Dinas Wakil Bupati Blora.
Pertemuan tersebut melibatkan unsur pemerintah daerah, kepolisian, serta keluarga korban. Salah satu hasil utama dari pertemuan itu adalah kesepakatan pemulihan nama baik korban di hadapan masyarakat, sekaligus pemberian kompensasi di bidang pendidikan.
Pertemuan Tertutup Korban Salah Tangkap
Kapolsek Jepon, AKP Putoro Rambe, menyampaikan bahwa penyelesaian ini merupakan tindak lanjut dari permintaan keluarga korban setelah dugaan terhadap AT dinyatakan tidak terbukti.
“Untuk pengembangan kasus waktu itu memang ada seseorang yang dicurigai berdasarkan informasi dari masyarakat, namun setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, hal tersebut tidak terbukti. Oleh karena itu, dari pihak keluarga meminta adanya pemulihan nama baik, sehingga diadakan pertemuan tertutup ini,” ujar AKP Putoro Rambe.

Ia menegaskan, seluruh pihak yang hadir telah menyepakati penyelesaian secara damai. Salah satu poin penting dalam kesepakatan tersebut adalah pengembalian nama baik AT.
“Inti dari pertemuan tadi, mereka sepakat ada kompensasi, salah satunya pengembalian nama baik di muka umum,” lanjutnya.
Selain itu, pemerintah daerah juga menyatakan komitmennya memberikan dukungan pendidikan bagi AT sebagai bagian dari kompensasi atas dampak psikologis dan sosial yang dialami korban.
“Selanjutnya, ada kompensasi berupa biaya sekolah dan biaya pendidikan setelah tamat SMA. Dari Pemda sudah menyetujui pemberian beasiswa sampai jenjang S1, sesuai dengan aturan yang berlaku, yaitu maksimal delapan semester,” jelas AKP Putoro.
Lebih lanjut, ia menyebutkan bahwa kesepakatan damai tersebut telah ditandatangani bersama oleh seluruh pihak yang hadir dalam pertemuan.
“Sudah ada kesepakatan damai dan sudah kita tandatangani bersama,” ungkapnya.
Sebagai tindak lanjut dari kesepakatan tersebut, kepolisian bersama pemerintah daerah akan menggelar agenda pemulihan nama baik. Agenda itu melibatkan tokoh masyarakat serta perangkat desa setempat.
“Pemulihannya nanti akan kita laksanakan dengan mengundang tokoh masyarakat Desa Sumberagung dan perangkat desa. Nanti akan disampaikan secara terbuka bahwa dugaan yang sempat berkembang sebelumnya tidak terbukti,” kata AKP Putoro Rambe.
Ia pun menegaskan bahwa persoalan ini telah selesai dan berharap tidak ada lagi spekulasi yang berkembang di tengah masyarakat.
“Intinya, persoalan ini sudah kita selesaikan secara kekeluargaan. Kami harap tidak melebar ke mana-mana lagi,” pungkasnya. (Rga)
