
Blora, Kabarterdepan.com – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia (ESDM RI), Bahlil Lahadalia, menegaskan bahwa sumur minyak masyarakat mencakup baik sumur tua maupun sumur baru yang telah beroperasi 5 hingga 10 tahun tetap milik masyarakat.
Hal ini disampaikannya dalam konferensi pers di Desa Cabean, Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora, Kamis (17/07/2025), menyusul penerbitan Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 14 Tahun 2025.
“Sumur tua itu jelas barang lama, tapi itu juga milik masyarakat. Ada juga sumur baru yang beroperasi 5 hingga 10 tahun. Semua itu tetap milik masyarakat,” ujar Bahlil.
Menurut Bahlil, definisi sumur minyak masyarakat tidak membedakan secara prinsip antara sumur baru dan sumur tua. Ia memastikan tidak akan terjadi tumpang tindih aturan dengan terbitnya Permen tersebut.
“Toh, baik sumur tua maupun baru sama-sama dikelola oleh masyarakat. Intinya, pemerintah hadir untuk melayani masyarakat,” tegasnya.

Bahlil juga menyoroti soal potensi produksi dari sumur tua yang selama ini beroperasi tanpa legalitas yang jelas. Padahal, satu sumur tua dapat memproduksi sekitar 3 hingga 5 barel minyak per hari.
“Satu barel itu 159 liter. Kalau tiga barel, berarti hampir 500 liter per hari dari satu sumur,” jelasnya.
Bahlil menyebut, secara nasional, potensi lifting dari sumur minyak rakyat mencapai 15 ribu hingga 20 ribu barel per hari.
“Yang penting masyarakat bisa beraktivitas dengan nyaman. Dulu, mereka was-was karena tidak legal. Sekarang, dengan Permen ini, mereka punya payung hukum. Lingkungan juga bisa dijaga, dan ekonomi desa ikut bergerak,” tambahnya.
Menurut Bahlil, legalisasi aktivitas sumur tua ini juga berdampak pada penciptaan lapangan kerja dan peningkatan ekonomi lokal, di tingkat perdesaan.
“Kalau ekonomi jalan dan lapangan kerja tercipta, itu yang paling penting bagi kami di Kementerian ESDM,” tandasnya.(Fitri)
