Berkas Kasus Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman Rampung, Siap Masuk Pengadilan 

Avatar of Redaksi
IMG 20251208 WA0118
Kejaksaan Negeri Sleman menyampaikan perkembangan terakhir penyidikan kasus korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman di Kantor Kejaksaan Negeri Sleman, Senin (8/12/2025). (Hadid Husaini)

Sleman, kabarterdepan.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman menyatakan berkas perkara dugaan korupsi dana hibah pariwisata dengan tersangka mantan Bupati Sleman Sri Purnomo (SP) telah lengkap atau P-21.

Kepala Kejari Sleman, Bambang Yunianto, menjelaskan bahwa kelengkapan berkas ditetapkan pada 5 Desember 2025, sehingga penanganan perkara kini resmi beralih ke tahap penuntutan.

“Setelah tersangka dan barang bukti diterima, tanggung jawab sepenuhnya berada pada penuntut umum,” ujarnya, Selasa (8/12/2025).

Bambang menambahkan, SP akan tetap ditahan selama 20 hari ke depan sambil menunggu pelimpahan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Yogyakarta.

SP dijerat dengan beberapa ketentuan pidana, Primair: Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah UU 20/2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Subsidair: Pasal 3 jo Pasal 18 UU 31/1999 jo UU 20/2001 jo Pasal 55 ayat (1) KUHP, Subsidair Pasal 22 UU 28/1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN.

Awal Kasus Korupsi Dana Hibah

SP ditetapkan sebagai tersangka pada 30 September 2025 terkait dugaan penyimpangan dalam penggunaan dana hibah pariwisata tahun anggaran 2020.

Pada tahun tersebut, Sleman menerima Rp 68,5 miliar hibah dari Kementerian Keuangan sebagai bagian dari program pemulihan dampak pandemi Covid-19. Namun, hasil penyidikan menemukan bahwa penyalurannya tidak sesuai ketentuan hibah maupun aturan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.

Penyidik menyebut modus yang digunakan adalah penerbitan Peraturan Bupati Sleman Nomor 49/2020, yang mengalokasikan hibah kepada kelompok masyarakat di luar desa wisata maupun desa rintisan wisata resmi.

Menurut audit BPKP DIY, kebijakan tersebut menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 10,95 miliar berdasarkan laporan nomor PE.03/SR-1504/PW/12/5/2024 tertanggal 12 Juni 2024. (Hadid Husaini)

Responsive Images

You cannot copy content of this page