Berdalih Upayakan Atasi Parkir Liar di R.A Basuni, Kadishub Mojokerto Bersikap Normatif

Avatar of Redaksi
dishub mojokerto
Potret parkir liar di bahu Jalan R.A Basuni Mojokerto. (Gian / Kabarterdepan.com)

Mojokerto, Kabarterdepan.com – Lagi dan lagi persoalan parkir di bahu Jalan R.A Basuni, Sooko menarik perhatian. Deretan mobil yang parkir sembarangan mengambil hampir setengah ruas jalan padahal sudah terpajang dengan jelas larangan rambu dilarang parkir.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Perhubungan, Dishub Mojokerto, Drs. Rachmat Suharyono mengungkapkan rasa herannya kepada para pengendara yang masih melanggar rambu lalu lintas.

Sebelumnya pihaknya sudah memberikan teguran baik kepada pengendara maupun kepada instansi terkait namun pelanggaran tetap kembali dilakukan.

“Masih banyak yang parkir disitu ya? Berarti harus ada tindakan lebih ini. Memang kan sebenernya itu dilarang karena jalanan sempit. Jadi kita akan bersurat dengan lembaga di sepanjang jalan itu untuk memanfaatkan lahan parkirnya masing-masing,” papar Rachmat kepada wartawan Kabarterdepan.com saat dihubungi via telfon, Rabu (23/10/2024) sore.

Tindakan Preventif Dishub Mojokerto

Saat ditanya tindakan preventif dalam mengatasi parkir liar di kawasan dinas tersebut, Rachmat menyampaikan pihaknya sudah berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil), sebab di belakang kantor Dukcapil terdapat lahan yang kosong milik Pemda sehingga pihaknya akan memanfaatkan lahan tersebut untuk lahan parkir.

“Kami masih butuh akses untuk masuk, kami masih mencoba membuat upaya itu dan memanfaatkan jalan ke dalam sebelahnya MPP sebagai tempat parkir sampai belakang lah sebelah lapangan tenis seperti itu. Itu nanti akan kami coba di sana karena tidak punya lahan lagi,” jelas Rachmat.

Menindaklanjuti hal tersebut, Rachmat juga menegaskan bahwa pihaknya akan memanfaatkan beberapa lahan kosong yang merupakan aset pemkab untuk lahan parkir dan masih diupayakan dengan instansi terkait.

“Kalo gak salah ada lahan, kita sudah bersurat ke aset di situ ada bekas kantor, itu akan kita manfaatkan dan kita kelola menjadi parkir sepeda motor. Ada beberapa aset pemkab yang bisa kita manfaatkan,” imbuh Rachmat.

Jawaban Kadishub Mojokerto belum menunjukkan adanya penindakan secara nyata kepada para pelanggar rambu lalu lintas padahal di Kota Surabaya sendiri sudah dilakukan penindakan seperti sanksi berupa penggembokan dan denda sementara di Kabupaten Mojokerto belum.

Menurut Rachmat jika Dishub Mojokerto ingin mencontoh penerapan sanksi tersebut di Kabupaten Mojokerto, pihaknya perlu melakukan sosialisasi terlebih dahulu terkait pemberian sanksi kepada pengguna parkir liar dan akan menghubungi instansi yang bersangkutan.

“Itu sih upaya untuk menangani jalan R.A Basuni tadi, kita sudah mengupayakan, kita sudah memproses pemanfaatan lahan aset Pemkab,” pungkas Kepala Dinas Perhubungan tersebut. (*)

Responsive Images

You cannot copy content of this page