Berbeda dengan Pati, Bupati Sragen Gratiskan PBB untuk Empat Kelompok Prioritas

Avatar of Redaksi
IMG 20250812 WA0028
Bupati Sragen, Sigit Pamungkas bebaskan pajak PBB untuk masyarakat rentan di Sragen tahun 2025 (masrikin/kabarterdepan.com)

Sragen,kabarterdepan.com – Saat warga Kabupaten Pati ramai-ramai menyuarakan keberatan atas rencana kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga 250 persen, yang akhirnya dibatalkan oleh Bupati Sudewo, kabar menggembirakan justru datang dari Kabupaten Sragen.

Bupati Sragen, Sigit Pamungkas, resmi mengeluarkan kebijakan pembebasan PBB-P2 (Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan) bagi empat kelompok masyarakat prioritas mulai tahun 2025.

Langkah ini dinilai sebagai bentuk nyata keberpihakan pemerintah daerah terhadap kelompok rentan dan simbol penghargaan terhadap jasa mereka yang telah banyak berkontribusi bagi masyarakat.

Empat kelompok yang akan menikmati pembebasan pajak ini adalah guru dengan penghasilan tertentu, masyarakat miskin yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau P3KE, veteran pejuang kemerdekaan, serta penyandang disabilitas.

“Kebijakan ini lahir dari keinginan kami memberikan keadilan dan kemudahan bagi masyarakat yang selama ini menjadi bagian penting dari Sragen. Pajak ini kita gratiskan sebagai bentuk penghargaan, empati, dan tanggung jawab sosial pemerintah,” tegas Bupati Sigit, dalam konferensi pers di Kantor Terpadu Pemkab Sragen, Senin (11/8/2025).

Ia memastikan bahwa pembebasan PBB ini tidak akan mengganggu pembangunan daerah maupun layanan publik. Pemerintah Kabupaten Sragen akan mengoptimalkan sektor pendapatan lain yang dinilai potensial untuk menutup selisih yang mungkin timbul dari kebijakan ini.

Sementara itu, Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Sragen telah ditugaskan untuk melakukan pendataan wajib pajak yang masuk dalam empat kategori penerima manfaat.

Setelah proses pendataan rampung dan aturan teknis diberlakukan, kebijakan akan langsung dieksekusi.

Bupati menambahkan, langkah ini bukan hanya strategi fiskal, tetapi juga bagian dari visi besar Pemkab Sragen untuk menciptakan masyarakat yang lebih inklusif dan sejahtera.

“Uang yang seharusnya mereka bayarkan untuk pajak bisa digunakan untuk kebutuhan sehari-hari, pendidikan anak, atau kesehatan keluarga. Bagi kami, kesejahteraan warga adalah prioritas yang tidak bisa diukur hanya dengan angka penerimaan daerah,” jelasnya.

Tak hanya itu, dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia tahun 2025, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sragen resmi memberikan insentif fiskal Pajak Daerah berupa pembebasan sanksi administrasi atau denda Pajak Bumi dan Bangunan (PBB-P2) bagi wajib pajak yang masih memiliki tunggakan.

Program bebas denda PBB Sragen 2025 ini menjadi langkah nyata untuk meringankan beban ekonomi masyarakat sekaligus meningkatkan kesadaran membayar pajak tepat waktu.

Bupati Sragen menegaskan, kebijakan ini adalah wujud nyata keberpihakan Pemkab Sragen kepada masyarakat.

“Kami memberikan kesempatan bagi warga yang menunggak PBB untuk melunasi kewajiban tanpa dibebani denda. Manfaatkan program ini sebaik-baiknya,” pungkasnya.

Kebijakan ini kontras dengan polemik yang terjadi di Pati, di mana wacana kenaikan PBB hingga 250 persen menuai protes keras dari masyarakat hingga akhirnya dibatalkan oleh kepala daerah.
Sragen justru mengambil langkah progresif dengan menggratiskan pajak bagi yang membutuhkan, sebuah pesan kuat tentang keberpihakan dan keadilan sosial. (Masrikin)

Responsive Images

You cannot copy content of this page