
Sragen, kabarterdepan.com – Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) untuk Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sragen tahun anggaran 2025 melonjak signifikan. Dari sebelumnya hanya Rp200 juta pada 2024, tahun ini meningkat drastis menjadi Rp1.131.974.500 atau sekitar Rp1,1 miliar.
Kepala Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Sragen, Haryanti, membenarkan peningkatan tersebut saat dikonfirmasi kabarterdepan.com pada Selasa (8/7/2025).
“Dana ini akan digunakan untuk kegiatan pengumpulan informasi terkait peredaran barang kena cukai ilegal, pelaksanaan operasi bersama dengan Kantor Bea Cukai, peningkatan kapasitas pelaksanaan pemberantasan, serta penyediaan sarana dan prasarana penegakan,” jelasnya.
Peningkatan alokasi ini disebut-sebut sebagai upaya memperkuat pemberantasan rokok ilegal yang kian marak di wilayah Sragen. Namun, lonjakan anggaran tersebut menuai sorotan dari berbagai pihak, khususnya terkait efektivitas dan transparansi penggunaan dana.
Anggit Sugesti, pegiat antikorupsi Solo Raya, mengingatkan agar dana tersebut tidak disalahgunakan. Ia juga menyoroti tumpang tindih kewenangan antara Satpol PP dan aparat penegak hukum lainnya.
“Anggaran sebesar ini harus digunakan secara tepat dan transparan. Tapi perlu diingat, Satpol PP adalah penegak Peraturan Daerah (Perda), bukan penegak Undang-Undang,” tegasnya.
Menurut Anggit, upaya pemberantasan rokok ilegal seharusnya berada di bawah kewenangan aparat penegak hukum seperti Kepolisian, bukan sepenuhnya di tangan Satpol PP.
Ia juga menilai belum adanya Perda khusus tentang pertembakauan di Kabupaten Sragen menjadi kelemahan serius dalam upaya penegakan aturan.
“Yang ada hanya Perda Kawasan Tanpa Rokok. Tanpa payung hukum yang jelas, anggaran sebesar itu berisiko tidak tepat sasaran,” ujarnya.
Anggit pun mempertanyakan efektivitas penggunaan anggaran untuk kegiatan sosialisasi maupun penindakan di lapangan, karena faktanya peredaran rokok ilegal masih berlangsung secara terbuka.
“Penjual rokok tanpa cukai masih banyak berjualan keliling. Di sisi lain, operasi resmi oleh Bea Cukai tetap harus melibatkan Kepolisian. Tanpa unsur penyidik yang sah, penindakan tak akan berdampak nyata,” tambahnya.
Ia mendesak agar Sekretariat Pengelolaan DBHCHT Kabupaten Sragen segera mengevaluasi alokasi dana untuk Satpol PP. Evaluasi menyeluruh diperlukan agar penggunaan DBHCHT tidak hanya besar secara angka, tapi juga efektif dan berdampak langsung dalam menekan peredaran rokok ilegal.
“Kepada Kabag Ekonomi Setda Sragen, saya minta segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap ploting dana ini,” pungkasnya.(Masrikin).
