Beraksi Tengah Malam, Warga Jombang Bobol Rumah Tetangga Sendiri

Avatar of Jurnalis: Ahmad
Pelaku pencurian berinisial MI beserta barangbukti usai diamankan polisi Jombang.( Karimatul Maslahah/kabarterdepan) 
Pelaku pencurian berinisial MI beserta barangbukti usai diamankan polisi Jombang. ( Karimatul Maslahah/kabarterdepan) 

Jombang, kabarterdepan.com — Aksi pencurian di Kabupaten Jombang, Jawa Timur, berhasil diungkap aparat kepolisian. Seorang pria berinisial MI (39), warga Desa Kauman, Kecamatan Kabuh, diamankan setelah diduga membobol rumah tetangga sendiri pada dini hari.

Saat ini, MI telah ditahan di Mapolres Jombang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penangkapan dilakukan di kediaman tersangka tanpa perlawanan.

“Pelaku kami amankan di rumahnya dan saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif,” ujar Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Dimas Robin Alexander, Jumat (9/1/2026).

Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku masuk ke rumah korban bernama Gamini (37), yang diketahui masih satu desa dengan tersangka.

Aksi yang terjadi pada malam hari tersebut pertama kali diketahui oleh RN (11), anak korban, yang baru pulang merayakan malam Tahun Baru. RN memergoki pelaku berada di dalam rumah saat mengambil uang dari jok sepeda motor yang terparkir di dalam.

“Anak korban melihat langsung pelaku mengambil uang dari jok sepeda motor yang berada di dalam rumah,” jelas AKP Dimas.

Korban baru menyadari kejadian itu pada pagi harinya sekitar pukul 06.00 WIB, ketika mendapati satu unit telepon genggam yang sedang diisi daya di kamar telah hilang. Pada sore hari, anak korban kemudian menceritakan peristiwa yang dilihatnya, termasuk ciri-ciri pelaku.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian berupa uang tunai sebesar Rp1.050.000 dan satu unit ponsel Vivo Y17, dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp2.450.000.

Polres Jombang Amankan Barang Bukti

Polres Jombang turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit ponsel Vivo Y17, satu potong kaus, dan satu celana jeans yang diduga digunakan saat beraksi.

Atas perbuatannya, MI dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (Karimatul Maslahah)

Responsive Images

You cannot copy content of this page