Belum Cairnya TPP ASN dan Honor GTT/PTT, Wali Kota Mojokerto Beri Klarifikasi

Avatar of Redaksi
IMG 20250324 WA0009
Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitasari, saat memberikan klarifikasi. (Redaksi / Kabarterdepan.com)

Kota Mojokerto, Kabarterdepan.com – Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitasari, memberikan klarifikasi terkait keterlambatan pencairan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) serta honor bagi Guru Tidak Tetap (GTT) dan Pegawai Tidak Tetap (PTT) di lingkungan Pemkot Mojokerto yang belum cair selama dua bulan.

Menurutnya, tunjangan kinerja ASN seharusnya bisa dicairkan setiap bulan. Namun, keterlambatan ini terjadi akibat kelalaian internal Pemkot dalam memahami peraturan hukum yang berlaku, sehingga proses pencairan menjadi tertunda.

“Informasi ini tolong disebarkan kepada masyarakat, supaya tidak terjadi pembodohan publik. Jangan sampai ada opini, Walikota Ning Ita mengganjal pencairan TPP ASN dan GTT/PTT swasta, Ini fitnah!” tegas Ning Ita saat ditemui di Kantor Pemkot, Senin (24/3/2025).

Ia kemudian menjelaskan kronologi permasalahan yang menyebabkan tunjangan tahun 2025 belum bisa dicairkan hingga akhir Maret.

“Jadi ada dua produk hukum yang baru disodorkan OPD pengusulnya ke saya, satu soal Perwali TPP ASN oleh Bagian Hukum dan Bagian Organisasi serta satunya lagi soal Perwali honor GTT/PTT swasta oleh Diknas,” paparnya.

Namun, menurut Ning Ita, kedua produk hukum tersebut keliru jika harus ditandatangani olehnya sebagai Wali Kota Mojokerto. Sebab, aturan tersebut tidak dapat berlaku surut, melainkan hanya bisa diberlakukan ke depan. Sementara itu, produk hukum yang diajukan mengatur pencairan sejak Januari, mencakup 12 bulan dalam satu tahun.

“Seharusnya yang berhak menandatangani produk hukum untuk pencairan TPP bulan Januari dan Pebruari adalah Pj Walikota Ali Kuncoro. Karena saya mulai menjabat Walikota itu kan sejak tanggal 20 Februari,” jelasnya.

Ia menegaskan bahwa dalam pencairan keuangan negara, semua prosedur harus mengikuti aturan hukum yang berlaku agar tidak terjadi penyimpangan atau pelanggaran yang dapat berdampak hukum.

“Maka tolong ini dipahami oleh masyarakat, jika produk hukum terkait pencairan tunjangan itu disodorkan untuk kemudian saya tandatangani tentu ini akan menjadi pelanggaran hukum yang merugikan saya,” tegasnya.

Sebagai solusi, Ning Ita menyarankan agar peraturan terkait pencairan TPP dan honor GTT/PTT segera ditandatangani oleh penjabat wali kota yang berwenang saat itu.

“Biar ini diselesaikan oleh OPD pengampunya, untuk GTT PTT swasta tanggung jawabnya Diknas sedangkan untuk TPP ASN menjadi tanggung jawab Bagian Hukum dan Bagian Organisasi Setdakot Mojokerto,” pungkasnya.

Dengan adanya klarifikasi ini, diharapkan masyarakat dapat memahami duduk permasalahan sebenarnya dan tidak terpengaruh oleh informasi yang tidak akurat. Pemkot Mojokerto juga berkomitmen untuk menyelesaikan kendala administratif ini agar hak para ASN serta GTT/PTT dapat segera terpenuhi. (Riris*)

Responsive Images

You cannot copy content of this page