
Gunungkidul, kabarterdepan.com – Belum adanya tersangka pada kasus dugaan korupsi di Dinas Pendidikan (Disdik) Gunungkidul yang ditangani oleh Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda DIY menjadi sorotan.
Jogja Corruption Watch (JCW) menyebut kasus pengadaan Teknologi, Informasi dan Komunikasi (TIK) telah membuat kerugian negara sebesar Rp1 miliar dari yang dianggarkan sebesar dari Rp21 miliar.
Aktivis JCW Baharuddin Kamba menyampaikan hasil kerugian tersebut disebutnya diketahui setelah dilakukan audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) DIY.
Kamba menyampaikan hingga saat ini sudah ada 8 saksi yang diminta keterangan dalam perkara ini.
Pihaknya mendukung penuh Polda DIY untuk menuntaskan kasus dugaan korupsi pengadaan TIK pada Dinas Pendidikan Kabupaten Gunungkidul ini. Keterlibatan dari berbagai disebutnya perlu diusut secara transparan.
“Jangan hanya petugas perencana dan pelaksana di lapangan yang diproses hukum, tapi juga aktor aktor,” ujarnya.
“Seharusnya Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) merupakan pihak sentral, terutama yang berwenang melakukan untuk pengadaan,” tuturnya.
Dirinya mendorong agar anggota PPK yang terlibat perlu ikut diperiksa dalam hal Kepala Disdik pada saat itu. (Hadid Husaini)
