
Banyuwangi, kabarterdepan.com – Ketua DPRD Kabupaten Banyuwangi mendorong Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi belajar dari Kabupaten Jembrana, Bali untuk punya Peraturan Daerah (Perda) Manuver Parkir.
Hal tersebut diungkapkan Ketua DPRD Banyuwangi, I Made Cahyana Negara usai Rapat Paripurna Persetujuan Atas Propemperda Tahun Anggaran 2025 dan Raperda tentang RAPBD TA. 2025,Senin, (11/10/2024)
“Pelabuhan Gilimanuk ada perda manuver parkir, sama kondisinya dengan Banyuwangi. Pemda punya lahan, (antrean kendaraan) dibelokkan, ada pendapatan yang masuk,” urai politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu.
Made mengatakan, upaya-upaya tersebut dapat mendorong intensitas penggalian potensi dan pengembangan sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Banyuwangi.
“Sebenarnya potensi banyak yang bisa digali. Kita tidak harus terpaku pada apa yang sudah ada saja,” pesan Made.
Selain itu, masih menurut Made, Banyuwangi juga dapat menggali sumber pendapatan melalui Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang dihandle provinsi, dapat berpotensi untuk dikelola daerah.
“Diproyeksikan mulai 2025,” tutur Made.
Untuk diketahui, dilansir dari Antara, pungutan retribusi Parkir Manuver Pelabuhan Gilimanuk diambil alih Pemkab Jembrana yang sebelumnya dilakukan Perusahaan Daerah (Perusda) pada 2016.
Pengambilalihan tersebut bertujuan untuk memenuhi target Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari retribusi parkir manuver yang ditargetkan mampu mencapai lebih dari Rp 1,9 Miliar.
Pengelolaan parkir tak hanya dilakukan Pemkab Jembrana, melainkan bersama-sama dengan Dinas Pendapatan menggunakan sistem yang telah ditetapkan.
Mengantisipasi agar tidak terjadi kebocoran, uang hasil retribusi dari kendaraan yang lewat di parkir manuver tersebut disetorkan dua kali sehari, yaitu pagi dan sore hari. (Fitri)
