
Jombang, Kabarterdepan.com – Dikarenakan menolak kedatangan selingkuhannya, Rochman (47) warga Desa Bandung, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang tega memukuli anak kandungnya sendiri.
Kapolres Jombang, AKBP Eko Bagus Riyadi melalui Kasi Humas Iptu Kasnasin mengatakan, kronologi kejadian bermula, ketika AR mengajak selingkuhannya usulan ke rumah istri sahnya di Desa Bandung.
“Namun, AR malah mengajak tinggal wanita selingkuhan tersebut dan anaknya selama dua minggu di rumah istri sahnya,” terangnya.
Iptu Kasnasin menjelaskan, bahwa perbuatan AR ini memicu kemarahan istri sah dan putri kandungnya, yakni Fitri Mas’udah (20).
Setelah itu, amarahnya pun memuncak ketika melihat ayahnya berduaan dengan selingkuhannya di ruang tamu pada Selasa, (6/8/2024).
“Saat AR dan wanita selingkuhan berada di ruang tamu, Fitri menggedor-gedor pintu ruang tamu sebagai wujud ia tidak terima,” ujarnya.
Setelah itu, Fitri pergi ke dapur dan diikuti ayahnya. Di sini, ayah dan anak saling cekcok karena ulah Fitri yang dianggap tidak menghormati selingkuhannya sebagai tamu.
“Kemudian pelaku semakin marah dan akhirnya memukul korban sebanyak 1 kali mengenai mulut korban dan mengancam akan membunuh korban sambil membawa helm dan sebuah kayu,” kata Iptu Kasnasin.
Lantaran, ketakutan usai dipukul ayahnya, korban lantas melarikan diri bersama ibunya untuk meminta pertolongan tetangga.
Tidak berselang lama, pihak pemerintah Desa Bandung datang menolong korban. Seketika itu, Rochman diamankan ke Balai Desa karena telah membuat resah warga.
Atas perbuatannya, Rochman kini, sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rutan Polres Jombang akibat kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan terhadap putri kandungnya, itu.
“Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 44 ayat (1) UURI No. 23 tahun 2004 tentang PKDRT. Ancaman penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 15 juta,” terang Kasnasin. (Rebeca)
