
Bekasi, Suaraterdepan.com- Wali murid SMPN 30 Jatiasih, Kota Bekasi, protes biaya wajib yang ditetapkan sekolah sebesar Rp 540.000. Biaya ini terdiri dari 8 pos pungutan, termasuk PHBN, PHBI, HUT 30, P5/P8, Buku Tahunan, TKA, Pelepasan, dan Dana Prestasi.
Wali murid di Bekasi ini mempertanyakan relevansi beberapa pos biaya dengan kegiatan belajar mengajar.
“Maulid Nabi dan Isra Mi’raj aja masuk dalam rincian, padahal tidak ada pengaruhnya dengan kegiatan belajar,” kata salah seorang wali murid.
Wali Murid di Bekasi Keberatan Biaya Tambahan SekolahÂ
Pihak sekolah meminta dana tambahan Rp 2,8 juta per kelas untuk acara perpisahan siswa. Wali murid khawatir biaya ini memberatkan orang tua yang tidak mampu.
Mekanisme pengelolaan dana juga dipertanyakan. Buku tabungan akan dipegang wali kelas, menimbulkan pertanyaan tentang transparansi dan akuntabilitas.
Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 dan 75 Tahun 2016 melarang pungutan wajib di sekolah negeri yang menerima dana BOS. Biaya yang dipungut harus sukarela, transparan, dan dikelola komite sekolah.
Saat media ini hendak meminta tanggapan terkait pungli ini, kepala bidang SMP Agus Enap melalui pesan WhatsApp hanya menjawab singkat.
“Minta tanggapan ke kadis saja,”(Yanso).
