
Sragen, kabarterdepan.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sragen menangkap dua pemuda asal Kecamatan Gesi, Sragen melakukan pengrusakan mobil Honda Brio milik seorang wanita yang berprofesi sebagai pemandu karaoke.
Mereka merusak dengan cara menembak kaca mobil menggunakan senjata airsoft gun jenis pistol yang dimiliki. Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (6/5/2025) sekitar pukul 05.30 WIB di parkiran Hotel Palma, Sragen.
Kedua tersangka ini berinisial Try alias Ondol (33), warga Desa Blangu, dan WSPN (27), warga Desa Pilangsari. Selain airsoft gun, mereka juga kedapatan membawa senjata tajam berupa pisau.
Dalam konfrensi persnya, Kapolres Sragen AKBP Petrus Parningotan Silalahi, menerangkan bahwa kejadian bermula pada Senin malam (5/5/2025) pukul 20.00 WIB, ketika WSPN datang ke rumah Try. Saat itu, di rumah Try sudah ada beberapa teman mereka, yakni E, R, JP, dan MS. Pada pukul 23.00 WIB, mereka mengonsumsi minuman keras jenis ciu hingga sekitar pukul 00.30 WIB.
Setelah dalam keadaan mabuk, lanjut Kapolres, mereka sepakat pergi ke Kota Sragen untuk mencari hiburan karaoke. Mereka berangkat sekitar pukul 01.00 WIB menggunakan mobil Toyota Innova warna abu-abu metalik berpelat nomor AD 1750 HX. WSPN diketahui membawa sebilah pisau sepanjang 35 cm yang diselipkan di pinggang sebelah kiri.
“Rombongan tiba di Hotel Palma dan masuk ke ruang karaoke. Namun, LC yang telah mereka pesan sebelumnya tidak kunjung datang. Hal ini memicu kekecewaan pelaku Try,” ungkap Kapolres Rabu (21/5/2025).
Setelah beberapa saat, WSPN ke kamar mandi. Ketika keluar, ia melihat rekan-rekannya sudah berada di dalam mobil dan mendengar suara ledakan yang tidak diketahui sumbernya.
Mereka pun segera pergi menuju tempat karaoke lain di Royal Crown Karaoke, Asem Rejo, Karangtengah, Sragen,” jelas AKBP Petrus.
‘Di tempat karaoke kedua itulah, Try dan WSPN ditangkap oleh petugas Satreskrim Polres Sragen,” jelas AKBP Pertrus.
“Pelaku Try mengaku menembak kaca belakang kanan mobil Honda Brio milik LC karena kesal LC tidak datang sesuai permintaan mereka,” imbuh Kapolres..
Sejumlah barang bukti berhasil diamankan dalam kasus tersebut meliputi satu unit airsoft gun jenis pistol, peluru gotri, sebilah pisau, tas selempang, rekaman CCTV, dan mobil Honda Brio dengan kaca belakang berlubang akibat tembakan.
“Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat RI No. 12 Tahun 1951 juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” pungkas Kapolres. (Masrikin)
