
Grobogan, kabarterdepan.com – Pasca kunjungan Direktorat Perhutanan Sosial Kementerian Kehutanan Republik Indonesia ke Grobogan, penerima Surat Keputusan (SK) Kawasan Hutan dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK) mulai melakukan upaya percepatan pengelolaan perhutanan sosial.
Salah satunya Kelompok Tani Hutan Rakyat (KTHR) Pandowo Limo Desa Jambangan Kecamatan Geyer, kelompok yang memiliki lahan perhutanan sosial kurang lebih 509 hektare ini mulai mempersiapkan pemenuhan Rencana Kerja Tahunan (RKT) tahun 2024/2025 dengan persiapan penanaman 5000 bibit kayu putih.
Ketua KTHR Pandowo Limo Rencono Saputro menyatakan, jika RKT tahun ini diharapkan mampu untuk menambah presentase pemenuhan kewajiban khususnya pada tanaman tegakan yang telah ditentukan di RKPS yakni berupa kayu putih.
“Hingga tahun 2024 kondisi tananman tegakan di lahan kami sudah mencapai 35 persen dari ketentuan 50 persen tanaman tegakan sesuai aturan,” katanya. Jumat (25/4/2025).
Untuk itu, sambung Rencono Saputro diperlukan penambahan penanaman bibit kayu putih kembali untuk pemenuhan RKT yang sudah direncanakan.
“Target pemenuhan 50 persen tanaman tegakan kayu putih kita targetkan ditahun 2026/2027 sesuai RKT kami,” tambahnya.
Sementara pengurus KTHR Pendowo Limo lainya menambahkan, selain pemenuhan RKT tahun ini, dirinya bersama pengurus lainya juga sudah memperbaiki atap pabrik penyulingan daun kayu putih yang sempat mengalami kerusakan akibat diterjang angin.
“Kemarin kita juga sudah melakukan perbaikan pabrik penyulingan kayu putih, Kondisinya saat ini sudah siap untuk berproduksi lagi,” ujar Farhan.
Dikatakan, meskipun saat ini harga minyak kayu putih mengalami penurunan, namun pihaknya mempercayai jika komoditas kayu putih dapat memberikan keuntungan ekonomis bagi petani hutan.
“Selain itu dapat menyerap tenaga kerja, dan menciptakan sentra ekonomi lokal dimasyarakat seputar hutan,” katanya.
Lebih lanjut, Farhan menjelaskan jika pengembangan komoditas kayu putih juga rentan kendala atau permasalahan diantaranya adalah hama yakni tikus dan rayap, dimana tanaman kayu putih pada usia tertentu rawan diserang hama tersebut.
“Hama rayap dan tikus sering menjadi kendala dalam pertumbuhan kayu putih,” ucapnya.
Selain itu, biaya produksi minyak kayu putih yang tinggi juga menjadi kendala menyusul daya beli pasar terhadap hasil produksi minyak kayu putih tidak ada jaminan standar harga dari pemerintah.
“Ongkos produksi tinggi sedangkan harga jual minyak kayu putih dipasaran menurun, tak jarang kami mengalami kerugian,” bebernya.

Dijelaskan, selama dua tahun terakhir produksi minyak kayu putih mengalami kerugian karena harga jual minyak kayu putih menurun. Pihaknya mengaku jika saat ini masih terkendala di permodalan untuk melakukan produksi
“Jika tidak dipanen atau produksi tanaman kayu putih dianggap tidak ada fungsinya oleh para petani, sementara yang menanggung kerugian pengurus,” keluhnya.
“Sementara, untuk kesejahteraan masyarakat sekitar hutan hingga saat ini hanya mengandalkan tanaman musiman jagung. Meskipun upaya pemenuhan MPTS sudah dilakukan, namun saat ini belum menghasilkan,” imbuhnya.
Farhan menambahkan, pemenuhan dokumen RKPS dan RKT tahunan yang dilakukan saat ini sebagai dasar untuk Pelaksanaan Penata Usahaan Hasil Hutan (PUHH), sebagai acuan self assessment dari manfaat hutan untuk pemenuhan pembayaran Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).
“Kita juga sedang berproses memenuhi kelengkapan data sebagai syarat pemenuhan kewajiban PNBP,” tambahnya.
Pengurus KTHR Pandowo Limo itu berharap, melaui program percepatan pengelolaan perhutanan sosial dari Direktorat Kementrian Kehutanan yang tengah bersinergi dengan Pemerintah Daerah setempat, diharapkan dapat membantu memberikan solusi permasalahan yang dihadapi oleh petani perhutanan sosial di Kabupaten Grobogan.
“Kehadiran pemerintah sangat diperlukan untuk mensukseskan program percepatan pengelolaan perhutanan sosial, sehingga dapat menjamin kesejahteraan masyarakat sekitar hutan dan menjaga hutan tetap lestari,” pungkasnya. (Masrikin).
